Polresta Bogor Kota Amankan 40 Motor Berknalpot Bising
loading...
A
A
A
BOGOR - Sebanyak 40 motor yang memakai knalpot bising atau brong diamankan polisi di Jalan KS Tubun, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor. Penindakan ini bagian dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).
"Penindakan terhadap knalpot brong bertujuan menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif," ujar Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, Minggu (12/3/2023).
Baca juga: Polres Depok Akan Telusuri Pabrik Pembuat Knalpot Bising
Razia knalpot bising juga untuk mendisiplinkan masyarakat. Adapun penindakan motor dengan knalpot bising ini dilakukan pada Minggu (12/3/2023) dini hari.
"Penggunaan knalpot brong dilarang dan sangat mengganggu kenyamanan masyarakat. Kami akan terus mengedukasi masyarakat agar selalu tertib berlalu lintas," ungkapnya.
Kasat Lantas Polresta Bogor Kota Kompol Galih Apria menambahkan pihaknya mengamankan 40 motor yang menggunakan knalpot bising. Kendaraan baru boleh diambil setelah pemilik mengganti knalpotnya menjadi standar.
"Semua kami data dan kami berikan edukasi tentang tertib berlalu lintas. Untuk pengendara yang menggunakan knalpot brong kami tindak tegas sesuai aturan hukum berlaku," katanya.
"Penindakan terhadap knalpot brong bertujuan menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif," ujar Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, Minggu (12/3/2023).
Baca juga: Polres Depok Akan Telusuri Pabrik Pembuat Knalpot Bising
Razia knalpot bising juga untuk mendisiplinkan masyarakat. Adapun penindakan motor dengan knalpot bising ini dilakukan pada Minggu (12/3/2023) dini hari.
"Penggunaan knalpot brong dilarang dan sangat mengganggu kenyamanan masyarakat. Kami akan terus mengedukasi masyarakat agar selalu tertib berlalu lintas," ungkapnya.
Kasat Lantas Polresta Bogor Kota Kompol Galih Apria menambahkan pihaknya mengamankan 40 motor yang menggunakan knalpot bising. Kendaraan baru boleh diambil setelah pemilik mengganti knalpotnya menjadi standar.
"Semua kami data dan kami berikan edukasi tentang tertib berlalu lintas. Untuk pengendara yang menggunakan knalpot brong kami tindak tegas sesuai aturan hukum berlaku," katanya.
(jon)