Perjanjian Perdamaian Perkara Disahkan, KSP Indosurya Siap Jalankan Kesepakatan

Jum'at, 17 Juli 2020 - 16:45 WIB
loading...
Perjanjian Perdamaian Perkara Disahkan, KSP Indosurya Siap Jalankan Kesepakatan
Kuasa Hukum KSP Indosurya, Juniver Girsang (kanan).Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Niaga memutus homologasi atau pengesahan perjanjian perdamaian perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) antara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta dengan para kreditur di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (17/7/2020). Dengan begitu, KSP Indosurya sebagai debitur akan menjalani perjanjian perdamaian yang ditawarkan kepada para kreditur.

Kuasa Hukum KSP Indosurya, Juniver Girsang mengapreasiasi pengesahan oleh hakim, dan kreditur serta debitur yang sudah melakukan voting. Dengan pengesahan homologasi berarti debitur harus menjalankan apa yang disampaikan pengurus KSP Indosurya di hadapan kreditur di persidangan.

Sebaliknya juga, dia berharap kreditur mendukung kelanjutan KSP Indosurya agar kembali berjalan normal kembali, sehingga apa yang disampaikan di proposal perdamaian bisa terlaksana dengan baik.“Homologasi ini adalah hal yang memang kita inginkan dan pas untuk debitur dan kreditur," kata Juniver Girsang pada Jumat (17/7/2020). (Baca: Pendiri KSP Indosurya Menjamin Dana Nasabah Aman)

Kuasa Hukum KSP Indosurya Cipta, Hendra Widjaya menambahkan, putusan yang diambil majelis hakim yang mengesahkan homologasi antara KSP Indosurya dengan para kreditur sesuai skema proposal perdamaian.“KSP Indosurya akan melaksanakan skema tersebut sesuai jadwal yang telah disampaikan. Kami tim kuasa hukum mengucapkan terima kasih atas dukungan-dukungan kreditur yang mendukung perdamaian ini,” tandasnya.

Sementara, Pengurus PKPU, Martin Patrick Nagel menjelaskan, setelah adanya putusan homologasi ini, debitur akan melaksanakan apa yang telah direncanakan dalam perjanjian perdamaian. Ini adalah manifestasi proposal perdamaian yang telah disetujui oleh mayoritas kreditur pada waktu rapat voting atas rencana perdamaian.

“Debitur memang harus penuhi janji-janji yang dalam rapat perdamaian sesuai periode-periode yang ditawarkan. Yang mana dalam hasil voting mayoritas kreditur menyetujui hasil atas rencana perdamaian yang ditawarkan oleh pihak debitur kepada pihak kreditur,” kata Martin kepada wartawan di PN Jakarta Pusat.

Martin menyampaikan, dalam rencana perdamaian yang ditawarkan kreditur dan disetujui para kreditur, periode pembayarannya itu dicicil bulanan dan semua bunga dihapuskan. Selain itu, koperasi memprioritaskan pembayaran kepada kreditur yang sakit dan lansia. Mengenai skema yang ditawarkan, dia menjelaskan periode pembayaran yang dilakukan bertahap. Tahapan disesuikan dengan besaran nominal.

Pengurus PKPU lainnya, Muhammad Arifudin mengatakan, dengan dibacakannya putusan oleh majelis hakim, artinya mengikat semua kreditur baik kreditur yang mendaftarkan tagihan maupun kreditur yang tidak mendaftarkan tagihan. Di persidangan, Majelis hakim Pengadilan Niaga memutus pengesahan homologasi perkara PKPU antara Indosurya Cipta dengan para kreditur berdasarkan hasil voting yang dihadiri 4.724 anggota mewakili 1,1 juta anggota lainnya dilakukan pada Kamis (9/72020).
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1572 seconds (0.1#10.140)