Pria Penyerang Polsek Cipayung Ditetapkan sebagai Tersangka

Sabtu, 11 Maret 2023 - 12:05 WIB
loading...
Pria Penyerang Polsek...
Sejumlah anggota polisi mengamankan AP yang menyerang Polsek Cipayung, Jakarta Timur, menggunakan pedang. Foto/Tangkapan Layar/Istimewa
A A A
JAKARTA - Polres Jakarta Timur menetapkan AP sebagai tersangka kasus penyerangan Markas Polsek Cipayung. Akibat penyerangan ini kaca depan satu unit mobil dinas patroli, tiga kaca ruang depan, dan satu kaca ruang sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) pecah.

"AP statusnya tersangka. Kami masih mendalami lebih lanjut motif tersangka melakukan penyerangan," ungkap Kapolres Jakarta Timur, Kombes Pol Budi Sartono saat dikonfirmasi, Sabtu (11/3/2023).

Budi belum merinci pasal apa yang disangkakan terhadap AP tersebut. Saat ini, lanjut dia, penyidik masih mendalami keterangan saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti lanjutan terkait kasus penyerangan tersebut.


"Masih didalami penyidik, saksi-saksi pun akan dimintai keterangan," ucapnya. Sebelumnya diberitakan, APmenyerang Markas Polsek Cipayung, Jakarta Timur, menggunakan dua parang pada Jumat, 10 Maret 2023 sore.

Kapolsek Cipayung, Kompol Gusti mengatakan, AP datang mengendarai sepeda motor dan tiba-tiba saja mengeluarkan dua bilah pedang. "Di depan pintu masuk mengeluarkan senjata tajam, dia teriak-teriak mengancam petugas," kata Gusti.

Gusti menuturkan, sejumlah anggota mencoba menenangkan AP agar tidak melakukan tindakan yang membahayakan. "Imbauan ini tidak digubris, AP tetap melakukan perusakan," tuturnya.

(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2135 seconds (0.1#10.140)