Rekonstruksi, Mario Dandy Perintahkan Shane untuk Rekam Aksi Penganiayaan Terhadap D

Jum'at, 10 Maret 2023 - 16:01 WIB
loading...
Rekonstruksi, Mario Dandy Perintahkan Shane untuk Rekam Aksi Penganiayaan Terhadap D
Mario Dandy Satriyo bersama Shane mengenakan kaus tahanan berwarna oranye menjalani salah satu reka adegan. Foto/MPI/Riyan Rizky
A A A
JAKARTA - Mario Dandy Satriyo memerintahkan kepada tersangka Shane Lukas untuk memvideokan penganiayaan terhadap D anak petinggi GP Ansor. Hal ini terkuak dalam dialog saat rekonstruksi yang digelar di Kompleks Green Permata Residence, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Jumat (10/3/2023).

Rekonstruksi digelar oleh penyidik Polda Metro Jaya pada pukul 15.00 WIB. Salah satu adegan yang diperagakan ialah saat Mario Dandy berdialog dengan Shane.

Dari dialog tersebut, diketahui Mario Dandy mengajak Shane untuk ikut karena hendak memukuli seseorang.
"Sesuai berita acara, ketika mau menuju lokasi anak D, tersangka MDS sampaikan pada Shane dalam perjalanan, lu ikut gw, gw gw mau mukulin orang nih, lu gw tugasin videoin gw. Shane mengatakan, hah siapa, emang kenapa," ujar anggota polisi yang menjelaskan tentang reka adegan tersebut.

Sebelumnya pada adegan pertama, Mario Dandy memeragakan saat memasuki mobil Jeep Rubicon dilanjutkan dengan adegan kedua dan ketiga. Pada adegan ketiga Mario Dandy menjemput Shane di depan minimarket.

Kemudian Shane mengambil alih kemudi untuk menjemput kekasih Mario yakni, AG. Sebagai informasi, Mario menganiaya D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban.

Tersangka lain yakni, Shane Lukas memprovokasi Mario sehingga terjadilah penganiayaan terhadap korban. Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.

Mario dijerat dengan Pasal 354 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto Pasal 56 KUHP. Dan atau Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Adapun AG dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP.

(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1098 seconds (0.1#10.140)