Kenakan Baju Tahanan, Ini Penampakan Mario Dandy Lakukan Rekonstruksi Penganiayaan

Jum'at, 10 Maret 2023 - 15:37 WIB
loading...
Kenakan Baju Tahanan,...
Mario Dandy Satriyo mengenakan kaus tahanan berwarna oranye menjalani salah satu reka adegan. Foto/MPI/Ari Sandita Murti
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi penganiayaan Mario Dandy Satriyo terhadap D anak petinggi GP Ansor di Green Permata Residence, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Jumat (10/3/2023). Mario Dandy yang mengenakan kaus tahanan berwarna oranye terlihat menjalani salah satu adegan.

Pantauan di lapangan, rekonstruksi digelar penyidik tepat pukul 15.00 WIB. Mario Dandy dihadirkan oleh polisi untuk menjalani reka adegannya.

Mario Dandy terlihat memeragakan saat memasuki mobil Jeep Rubicon. Dilanjutkan dengan adegan kedua dan ketiga, dalam adegan ini Mario Dandy menjemput tersangka Shane menggunakan Jeep Rubicon.

Mario Dandy disebutkan menjemput Shane di depan minimarket. Kemudian Shane mengambil alih kemudi untuk menjemput AG kekasih Mario Dandy.
Rekonstruksi tersebut sempat ditunda oleh polisi lantaran terjadi hujan deras di lokasi rekonstruksi. Pascahujan mereda, polisi lantas memulai rekonstruksinya itu.

Sebagai informasi, Mario menganiaya D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban.

Tersangka lain yakni, Shane Lukas memprovokasi Mario sehingga terjadilah penganiayaan terhadap korban. Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.

Mario dijerat dengan Pasal 354 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto Pasal 56 KUHP. Dan atau Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Adapun AG dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP.

(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1557 seconds (0.1#10.140)