Saksi Berhalangan Hadir, Rekonstruksi Kasus Mario Dandy Batal Digelar Hari Ini
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polisi batal menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy (20) terhadap anak petinggi GP Ansor D (17) pada hari ini Kamis (9/3/2023). Polisi akan kembali menjadwalkan kasus penganiayaan tersebut.
“Mengingat ada beberapa saksi yang berhalangan hadir serta beberapa pertimbangan tehnis, maka rekonstruksi kami tunda,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi lewat pernyataan singkatnya, Kamis.
Lebih lanjut, informasi kapan akan digelar rekonstruksi terkait kasus Mario Dandy, Hengki menyebutkan akan diinfokan segera.
Diketahui, Polda Metro Jaya berencana menggelar rekonstruksi penganiayaan D (17) oleh Mario Dandy Satriyo (20) anak mantan pegawai Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, Kamis (9/3/2023) hari ini.
Rekonstruksi dilakukan untuk mengetahui lebih detail detik-detik peristiwa pidana itu terjadi. ”Kami akan melaksanakan rekonstruksi yang dihadiri oleh pihak kejaksaan,” kata Hengky di Mapolda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023).
Menurut Hengki, fakta-fakta di lapangan dari hasil rekonstruksi akan digabungkan dengan berbagai alat bukti yang telah dimiliki polisi.
“Dan kita lihat dari gabungan beberapa alat bukti, keterangan sksi, keterangan tersangka, untuk mengetahui apakah ada kesesuaian di antaranya untuk pemenuhan daripada unsur pasal yang sudah kita sampaikan sebelumnya,” tegasnya.
“Mengingat ada beberapa saksi yang berhalangan hadir serta beberapa pertimbangan tehnis, maka rekonstruksi kami tunda,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi lewat pernyataan singkatnya, Kamis.
Lebih lanjut, informasi kapan akan digelar rekonstruksi terkait kasus Mario Dandy, Hengki menyebutkan akan diinfokan segera.
Diketahui, Polda Metro Jaya berencana menggelar rekonstruksi penganiayaan D (17) oleh Mario Dandy Satriyo (20) anak mantan pegawai Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, Kamis (9/3/2023) hari ini.
Rekonstruksi dilakukan untuk mengetahui lebih detail detik-detik peristiwa pidana itu terjadi. ”Kami akan melaksanakan rekonstruksi yang dihadiri oleh pihak kejaksaan,” kata Hengky di Mapolda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023).
Menurut Hengki, fakta-fakta di lapangan dari hasil rekonstruksi akan digabungkan dengan berbagai alat bukti yang telah dimiliki polisi.
“Dan kita lihat dari gabungan beberapa alat bukti, keterangan sksi, keterangan tersangka, untuk mengetahui apakah ada kesesuaian di antaranya untuk pemenuhan daripada unsur pasal yang sudah kita sampaikan sebelumnya,” tegasnya.
(ams)