Terima Aduan Soal Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Begini Kata Komnas HAM
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM) Atnike Nova Sigiro mengatakan, pihaknya telah menerima aduan masyarakat terkait kebakaran Depo Pertamina Plumpang , Koja, Jakarta Utara. Namun, Komnas HAM belum melakukan tindakan apa pun terkait aduan itu.
"Kalau saya tidak salah, sudah (ada aduan), tapi baru menerima, jadi belum melakukan apa-apa, kan baru kemarin," kata Atnike di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (7/3/2023).
Aduan itu, kata dia, disampaikan oleh perwakilan masyarakat yang bukan menjadi korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang. "Ada (aduan), tapi bukan masyarakat korban ya, tapi perwakilan masyarakat," sambungnya.
Atnike tidak merinci apa saja aduan yang disampaikan masyarakat itu kepada Komnas HAM soal kebakaran tersebut. Namun, ia menegaskan jika semuanya akan dibahas dan dipelajari.
"Semua pengaduan yang diterima Komnas HAM pasti dibahas. Ada prosedurnya, misalnya dilihat dari informasi yang diadukan, siapa pengadunya. Apa yang dituntut dari pengadu, itu perlu dipelajari," tutur Atnike.
Jika terbukti ada pelanggaran HAM dalam peristiwa tersebut, kata Atnike, maka pihaknya akan langsung menindaklanjuti.
"Nanti apabila dinyatakan informasi yang diberikan itu cukup dan dinilai itu adalah patut diduga terkait dengan pelanggaran HAM, maka Komnas HAM harus menindaklanjuti," tandasnya.
"Kalau saya tidak salah, sudah (ada aduan), tapi baru menerima, jadi belum melakukan apa-apa, kan baru kemarin," kata Atnike di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (7/3/2023).
Aduan itu, kata dia, disampaikan oleh perwakilan masyarakat yang bukan menjadi korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang. "Ada (aduan), tapi bukan masyarakat korban ya, tapi perwakilan masyarakat," sambungnya.
Atnike tidak merinci apa saja aduan yang disampaikan masyarakat itu kepada Komnas HAM soal kebakaran tersebut. Namun, ia menegaskan jika semuanya akan dibahas dan dipelajari.
"Semua pengaduan yang diterima Komnas HAM pasti dibahas. Ada prosedurnya, misalnya dilihat dari informasi yang diadukan, siapa pengadunya. Apa yang dituntut dari pengadu, itu perlu dipelajari," tutur Atnike.
Jika terbukti ada pelanggaran HAM dalam peristiwa tersebut, kata Atnike, maka pihaknya akan langsung menindaklanjuti.
"Nanti apabila dinyatakan informasi yang diberikan itu cukup dan dinilai itu adalah patut diduga terkait dengan pelanggaran HAM, maka Komnas HAM harus menindaklanjuti," tandasnya.
(mhd)