Alur Masuk Barang Kawasan Pelabuhan Kini Miliki Aturan Baru

Selasa, 07 Maret 2023 - 21:01 WIB
loading...
Alur Masuk Barang Kawasan Pelabuhan Kini Miliki Aturan Baru
Kemudahan prosedur diberikan untuk alur masuk barang di kawasan pelabuhan Indonesia. Foto: Ist
A A A
JAKARTA - Kemudahan prosedur diberikan untuk alur masuk barang di kawasan pelabuhan Indonesia. Prosedur diberlakukan setelah Bea Cukai menggunakan aturan baru sebagai pedoman mereka.

Hal itu mengacu aturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Perdirjen BC) Nomor Per-15/BC/2022 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Kendaraan Bermotor ke dan dari Kawasan yang Telah Ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Baca juga: Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ringkus 7 Pelaku Pemalakan di Kawasan Pelabuhan

Aturan yang berlaku sejak 3 Februari 2023 itu diharapkan memberikan kepastian hukum bagi pengusaha dan petugas Bea Cukai.

“Aturan juga mendukung pemulihan ekonomi nasional melalui penerbitan pengaturan terkait pemasukan dan pengeluaran kendaraan bermotor ke dan dari kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas," ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana, Selasa (7/3/2023).

Merujuk aturan itu, nantinya ada penjelasan tentang beberapa pokok-pokok aturan itu. Salah satunya bentuk completely built up (CBU).

“Untuk barang yang diimpor ke kawasan bebas mendapatkan fasilitas kepabeanan berupa pembebasan bea masuk, PPN, dan PPnBM. Fasilitas tersebut dapat diperoleh jika perizinan berusaha dari Badan Pengusahaan (BP) dan jumlah serta jenis dari BP dipenuhi," kata Hatta.

Adapun dokumen kepabeanan yang digunakan dalam kegiatan pemasukan dan pengeluaran ke dan dari kawasan bebas di antaranya dokumen PPFTZ-01 untuk pemasukan dari luar daerah pabean (LDP), PPFTZ-01 untuk pengeluaran ke LDP, BC2.7/PPKEK/PPFTZ-01 untuk pemasukan dari penimbunan berikat (TPB)/kawasan ekonomi khusus (KEK)/kawasan bebas lain, PPFTZ-02 untuk pengeluaran ke TPB/KEK/kawasan bebas lain, PPFTZ-03 untuk pemasukan dari tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP), dan PPFTZ-01 untuk pengeluaran ke TLDDP.

"Kami mengimbau kepada masyarakat dan pihak-pihak yang terdampak aturan ini, khususnya pengusaha di kawasan bebas untuk dapat membaca aturan ini secara utuh. Jika ada hal yang ingin ditanyakan dapat menghubungi contact center Bea Cukai 1500225 atau kantor-kantor Bea Cukai terdekat," ujarnya.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0970 seconds (0.1#10.140)