Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ringkus 7 Pelaku Pemalakan di Kawasan Pelabuhan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok meringkus tujuh pelaku pemalakan terhadap sopir truk di kawasan Jakarta Internasional Container Terminal (JICT), Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan, penangkapan ini sebagai upaya tindak lanjut keluhan dari para sopir truk kepada Presiden saat kunjungan pada Kamis (10/6/2021). (Baca juga; 49 Pelaku Pemalakan Sopir Truk di Pelabuhan Tanjung Priok Diringkus Polisi )
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana.
"Tadi malam tim kami mengungkap upaya pemalakan dan premanisme terhadap para pengemudi truk kontainer di JICT persis di lokasi presiden bertatap muka dengan sopir truk," Kata Kholis di Mapolrestro Jakarta Utara pada Jumat (11/6/2021). (Baca juga; Polisi Tegaskan Tak Ada Kompromi dengan Pelaku Premanisme di Pelabuhan Tanjung Priok )
Kholis mengatakan, tujuh pemalak yang ditangkap, adalah Mardut Arison, Rachmat Deni, Abdullah Syafii, Wahid Wahidin, Bambang Eko Prasetyo, Rendy Puji Hadyanto, dan Buhari adalah operator crane shif malam dan masih melakukan pemungutan liar.
"Dari ketujuh pelaku ini berhasil barang bukti yang kami sita cukup banyak Rp1,2 juta yang masing masing sudah kita temukan di dalam botol minumal mineral kosong dan kantong kresek plastik yang dikumpulkan oleh pelaku," terangnya. Atas perbuatannya, para pelaku disangka melanggar Pasal 368 KUHPidana.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan, penangkapan ini sebagai upaya tindak lanjut keluhan dari para sopir truk kepada Presiden saat kunjungan pada Kamis (10/6/2021). (Baca juga; 49 Pelaku Pemalakan Sopir Truk di Pelabuhan Tanjung Priok Diringkus Polisi )
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana.
"Tadi malam tim kami mengungkap upaya pemalakan dan premanisme terhadap para pengemudi truk kontainer di JICT persis di lokasi presiden bertatap muka dengan sopir truk," Kata Kholis di Mapolrestro Jakarta Utara pada Jumat (11/6/2021). (Baca juga; Polisi Tegaskan Tak Ada Kompromi dengan Pelaku Premanisme di Pelabuhan Tanjung Priok )
Kholis mengatakan, tujuh pemalak yang ditangkap, adalah Mardut Arison, Rachmat Deni, Abdullah Syafii, Wahid Wahidin, Bambang Eko Prasetyo, Rendy Puji Hadyanto, dan Buhari adalah operator crane shif malam dan masih melakukan pemungutan liar.
"Dari ketujuh pelaku ini berhasil barang bukti yang kami sita cukup banyak Rp1,2 juta yang masing masing sudah kita temukan di dalam botol minumal mineral kosong dan kantong kresek plastik yang dikumpulkan oleh pelaku," terangnya. Atas perbuatannya, para pelaku disangka melanggar Pasal 368 KUHPidana.
(wib)