Sel Mario Dandy dan Shane Dipisah, Kombes Hengki: Agar Mereka Tidak Koordinasi Hilangkan Fakta Hukum

Senin, 06 Maret 2023 - 18:01 WIB
loading...
Sel Mario Dandy dan Shane Dipisah, Kombes Hengki: Agar Mereka Tidak Koordinasi Hilangkan Fakta Hukum
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi.Foto/MPI/Dok
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya memisahkan sel Mario Dandy Satriyo dengan Shane Lukas tersangka penganiayaan terhadap D. Ini dilakukan agar keduanya tidak saling berkoordinasi untuk menghilangkan fakta hukum.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, sejak Jumat, 3 Maret 2023 laluMario Dandy Satriyo dan Shane Lukas ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. "Selnya terpisah mereka," kata Hengki saat dihubungi wartawan, Senin (6/3/2023).

Menurut Hengki, pemisahan sel dilakukan agar keduanya tidak saling bertemu dan berkoordinasi untuk menghilangkan fakta hukum.

“Antisipasi agar tidak terulang lagi mereka berkoordinasi mengaburkan fakta hukum,” ucap dia.

Sebagai informasi, Mario menganiaya D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban.

Tersangka lain yakni, Shane Lukas memprovokasi Mario sehingga terjadilah penganiayaan terhadap korban. Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.

Mario dijerat dengan Pasal 354 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto Pasal 56 KUHP. Dan atau Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Adapun AG dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP.

(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1565 seconds (0.1#10.140)