Pemkab Bekasi Minta Pedagang Tunda Bayar Angsuran Pasar Cibitung

Sabtu, 04 Maret 2023 - 13:24 WIB
loading...
Pemkab Bekasi Minta Pedagang Tunda Bayar Angsuran Pasar Cibitung
Pemkab Bekasi meminta pedagang menunda bayar angsuran Pasar Cibitung. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
BEKASI - Pemerintah Kabupaten Bekasi menetapkan pembayaran angsuran untuk kios di Pasar Induk Cibitung ditunda. Pedagang diminta tidak lagi membayar angsuran kepada pengembang untuk menghindari kerugian.

Keputusan ini ditetapkan setelah adanya konflik internal di pihak pengembang yang memenangi tender pembangunan pasar, hingga berujung di pengadilan. Atas dasar itu, pemerintah menetapkan penundaan pembayaran hingga prosesnya berkekuatan hukum tetap.

“Kami tegaskan agar seluruh pembayaran yang 30 persen itu ditunda sementara. Ini untuk menghindari adanya potensi kerugian yang diderita pedagang,” ucap Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, Gatot Purnomo, Sabtu (4/3/2023).



Seperti diketahui, revitalisasi Pasar Induk Cibitung dimenangkan oleh PT Citra Prasasti Konsorindo (Cipako) Cabang Sampang. Pasar dibangun dengan skema bangun guna serah. Proses pembangunan kini masih berlangsung.

Untuk menempati lokasi hasil revitalisasi ini, pedagang telah membayar uang muka sebesar 10 persen dari total harga kios sekitar Rp120 juta. Belakangan, muncul konflik internal di mana PT Cipako Cabang Sampang dibubarkan secara sepihak oleh PT Cipako pusat.

Konflik ini lantas berdampak pada pedagang yang kemudian diminta membayar 30 persen oleh Cipako Pusat. Jika tidak, lapak yang sebelumnya untuk pedagang eksistinf, dijual kembali oleh pihak Cipako Pusat.

Kondisi ini membuat pedagang khawatir kehilangan lapaknya. Di sisi lain, pedagang juga khawatir jika membayar 30 persen, mereka akan merugi. Pasalnya, antara pengembang pusat dan cabang itu sedang bertarung di meja hijau.



Untuk itu, Gatot menegaskan pembayaran ditunda sampai proses pengadilan berkekuatan hukum tetap. “Maka sudah ada keputusan di mana sikap Pemkab Bekasi sepenuhnya berpihak pada pedagang. Kami tidak mencampuri urusan internal pengembang,” ucap dia.

Gatot menambahkan, Pemkab Bekasi bakal membentuk forum komunikasi pedagang sebagai forum resmi. Forum ini yang akan mengakomodasi kepentingan dan kebutuhan pedagang, termasuk rencana mereka untuk menempati lapak baru hasil revitalisasi.

Gatot mengatakan, pedagang seharusnya sudah menempati lapak baru pada Januari lalu. Namun karena konflik internal, penempatan lapak baru ini tertunda.“Forum ini yang nantinya dipilih dari pedagang itu sendiri. Dari pedagang untuk pedagang,” tegasnya.
.
Salah seorang pedagang, Santoso, mengaku bingung dengan desakan harus membayar 30 persen di tengah ketidakpastiannya tersebut. Dia berharap persoalan ini segera terselesaikan dan bisa berjualan di lapak baru.

“Bayar 30 persen tapi pengembang masih di pengadilan. Kalau bayar ke pusat, terus pihak pusatnya kalah, uang kami bagaimana. Makanya saya ikuti apa kata pemerintah dan ingin segera ke lapak baru, soalnya di penampungan sekarang memprihatinkan,” ucap dia.

Ketua Komisi II Kabupaten Bekasi, Sunandar mendukung sikap pemerintah daerah menunda pembayaran sebelum proses hukum rampung.

“Kami akan memfasilitasi yang menjadi persoalan. Namun dengan sikap agar tidak membayar dulu sudah positif. Tinggal bagaimana pengawasan di lapangan bisa dilakukan,” ucapnya.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1906 seconds (0.1#10.140)