Pemkab Bekasi Libatkan Pengacara Negara Relokasi Pedagang Pasar Induk Cibitung

Senin, 20 Februari 2023 - 19:04 WIB
loading...
Pemkab Bekasi Libatkan...
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi Gatot Purnomo. Foto/Istimewa
A A A
BEKASI - Pemkab Bekasi melibatkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi untuk membantu pedagang Pasar Induk Cibitung menempati lapak baru usai mencuatnya konflik internal perusahaan pemenang tender proyek revitalisasi Pasar Induk Cibitung.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi Gatot Purnomo mengatakan hal ini sesuai dengan arahan Penjabat Bupati Bekasi, Dani Ramdan saat rapat lanjutan penanganan Pasar Induk Cibitung.

”Kami tidak ikut campur dalam konflik internal perusahaan yang menjadi mitra. Kami menunggu keputusan inkrah dari lembaga yang berwenang yakni pengadilan sehingga ada kepastian hukum dari konflik tersebut,” kata Gatot kepada wartawan, Senin (20/2/2023).

Pihaknya fokus untuk membantu para pedagang menempati tempat yang lebih layak dan nyaman untuk berjualan. Sebab, adanya konflik internal membuat pedagang tertahan di Tempat Penampungan Sementara (TPS).



“Karena memang saat ini kondisi pedagang di TPS kita sama-sama tau bisa dikatakan sangat memperhatikan. Ini yang mungkin kita dorong agar para pedagang bisa menempati lapak baru agar mereka bisa berjualan di tempat yang lebih layak dan nyaman,” paparnya.

Untuk itu, Pemkab Bekasi akan meminta pendampingan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi selaku Jaksa Pengacara Negara agar tidak salah mengambil langkah. Konflik internal perusahaan membuat proses revitalisasi Pasar Induk Cibitung saat ini terhenti.

Tak hanya itu, Pemkab Bekasi akan memberikan kompensasi terhadap pedagang yang mengalami kerugian akibat konflik internal perusahaan pemenang tender proyek revitalisasi Pasar Induk Cibitung tersebut berupa menggratiskan iuran atau biaya sewa pedagang.

Setelah berkonsultasi dengan Jaksa Pengacara Negara, Gatot memastikan Pemerintah Daerah akan segera melayangkan surat edaran kepada para pedagang mengenai persoalan ini agar tidak resah ataupun bingung.



Untuk diketahui, revitalisasi Pasar Induk Cibitung dilakukan dengan skema Build Operate Transfer (BOT). Dari hasil lelang, proyek senilai Rp200 miliar itu dimenangkan oleh PT Citra Prasasti Konsorindo.

Sesuai kontrak, proses revitalisasi pasar memakan waktu dua tahun sejak September 2021 hingga September 2023. Setelah membangun, pengembang berhak mengelola pasar hingga 30 tahun ke depan, sebelum kembali diserahkan pada pemerintah daerah.

Namun, dari hasil monitoring di lapangan, pengembang rupanya tidak melanjutkan pembangunan selama dua bulan terakhir. Alasannya, ada penyerobotan proyek di internal perusahaan tersebut.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2247 seconds (0.1#10.140)