Pelaku Utama Debt Collector yang Bentak Polisi Minta Maaf: Jangan Ikuti Cara Kami

Kamis, 02 Maret 2023 - 16:32 WIB
loading...
Pelaku Utama Debt Collector yang Bentak Polisi Minta Maaf: Jangan Ikuti Cara Kami
Erick Jonshon Saputra Simangunsong, pelaku utama debt collector yang membentak polisi saat penarikan mobil milik selebgram Clara Shinta menyampaikan penyesalan dan meminta maaf. Foto: Dok Polisi
A A A
JAKARTA - Pelaku utama debt collector yang membentak polisi saat penarikan mobil milik selebgram Clara Shinta, tiba di Polda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023). Tersangka bernama Erick Jonshon Saputra Simangunsong, menyampaikan penyesalan dan meminta maaf.

Erick Jonshon ditangkap di Labuhan Batu, Sumatera Utara, Rabu (1/3/2023). Ia kemudian diterbangkan menuju Jakarta pagi tadi.

Erick tiba di Polda Metro pukul 13.26 WIB dengan kondisi tangan diborgol. Erick mengenakan jaket hoodie berwarna hitam berbaju biru, serta bercelana hitam pendek.



Dalam rekaman video, ketika digiring masuk ruangan Direktorat Reserse Kriminal Umum Ercik terdiam seribu bahasa. Erick kemudian menyampaikan permohonan maaf kepada Institusi Polri karena telah membentak dan melawan petugas.

“Saya Erick Jonshon Saputra Simangunsong, dari lubuk hati saya yang paling dalam memohon maaf kepada Institusi Polri dan seluruh masyarakat, karena perbuatan saya melawan petugas dan meresahkan hati masyarakat,” kata Erick.



Tak hanya itu, Erick juga berpesan kepada koleganya sesama debt collector agar tidak mengikuti perbuatannya.

“Untuk rekan-rekan saya, jangan ikuti cara kami melakukan penarikan mobil dengan kasar dan melukai hati masyarakat,” pesan Erick.


“Sekali lagi saya mohon maaf yang sebesar-besarnya terima kasih,” tutupnya.

Erick merupakan salah satu kelompok debt collector yang membentak polisi saat menarik mobil milik selebgram Clara Shinta. Setelah diburu sepekan lebih, Erick berhasil ditangkap di Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara.

Penangkapan Erick melibatkan tiga Kepolisian Daerah (Polda), yaitu Polda Metro Jaya, Polda Lampung, dan Polda Sumut.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, Erick Johnson merupakan pelaku utama aksi kekerasan terhadap anggota Polri dan korban Elisabeth Clara dalam penarikan obyek jaminan fidusia berupa kendaraan secara paksa, Senin (20/2/2023).

Dalam kasus ini polisi menetapkan tujuh tersangka, yakni Andre Wellem Pasalbessy, Lesly Wattimena, dan Jay Key yang lebih dulu ditangkap. Kemudian Erick Jonshon Saputra Simangunsong, Brian Fladimer, Jemmy Matatula, dan Yondri Hahemahwa.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2604 seconds (0.1#10.140)