1 Debt Collector Pembentak Polisi Kembali Ditangkap
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya kembali menangkap debt collector yang membuat geram Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran. Pelaku yakni, Brian Fladimer Wonata ditangkap di Cikupa, Tangerang.
Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, Brian merupakan salah seorang debt collector yang terlibat membentak anggota Bhabinkamtibmas, Aiptu Evin saat menarik paksa kendaraan seleb TikTok Clara Shinta.
"Brian Fladimer Wonata yang sebelum masuk daftar pencarian orang (DPO) telah ditangkap di Cikupa, Tangerang," kata Hengki Haryadi, Kamis (2/3/2023).
Menurut Hengki, Brian bersama tersangka Erick Johnson Saputra Simangunsong terlibat dalam aksi mebentak Aiptu Evin.
Sebelumnya polisi menangkap Erick Johnson Saputra Simangunsong yang merupakan pelaku utama dalam peristiwa kekerasan terhadap Aiptu Evin. Erick ditangkap di Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara.
Penangkapan dilakukan melibatkan Polda Lampung, Polda Sumut, dan Polda Metro Jaya. Kepolisian telah menetapkan tujuh debt collector sebagai tersangka dalam kasus perampasan mobil Clara Shinta dan memaki-maki anggota Bhabinkamtibmas Polsek Tebet Aiptu Evin.
Polisi telah menangkap tiga debt collector, yakni Andre Wellem Pasalbessy, Lesly Wattimena, dan Jay Key.
Ketujuh debt collector akan disangkakan Pasal 214 KUHP karena melawan petugas dengan melakukan kekerasan fisik dan psikis.
Selanjutnya Pasal 365, 368, dan 335 KUHP terkait pemerasan dan perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman sembilan tahun penjara.
Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, Brian merupakan salah seorang debt collector yang terlibat membentak anggota Bhabinkamtibmas, Aiptu Evin saat menarik paksa kendaraan seleb TikTok Clara Shinta.
"Brian Fladimer Wonata yang sebelum masuk daftar pencarian orang (DPO) telah ditangkap di Cikupa, Tangerang," kata Hengki Haryadi, Kamis (2/3/2023).
Menurut Hengki, Brian bersama tersangka Erick Johnson Saputra Simangunsong terlibat dalam aksi mebentak Aiptu Evin.
Sebelumnya polisi menangkap Erick Johnson Saputra Simangunsong yang merupakan pelaku utama dalam peristiwa kekerasan terhadap Aiptu Evin. Erick ditangkap di Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara.
Penangkapan dilakukan melibatkan Polda Lampung, Polda Sumut, dan Polda Metro Jaya. Kepolisian telah menetapkan tujuh debt collector sebagai tersangka dalam kasus perampasan mobil Clara Shinta dan memaki-maki anggota Bhabinkamtibmas Polsek Tebet Aiptu Evin.
Polisi telah menangkap tiga debt collector, yakni Andre Wellem Pasalbessy, Lesly Wattimena, dan Jay Key.
Ketujuh debt collector akan disangkakan Pasal 214 KUHP karena melawan petugas dengan melakukan kekerasan fisik dan psikis.
Selanjutnya Pasal 365, 368, dan 335 KUHP terkait pemerasan dan perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman sembilan tahun penjara.
(hab)