Kerap Rampas hingga Aniaya Debitur, Markas Debt Collector di Jakut Digerebek Polisi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara melakukan penggerebekan terhadap tempat peristirahatan para pelaku penagihan hutang (debt collector) di wilayah Tanah Merah, Koja, Jakarta Utara, Kamis (2/3/2023) dini hari.
Pantauan wartawan di lokasi, puluhan petugas jajaran Polres Metro Jakarta Utara melakukan penggerebekan terhadap dua rumah kontrakan yang selama ini dijadikan sebagai markas atau tempat kumpul pada debt collector.
Adapun dalam penggerebekan ini, petugas berhasil mengamankan empat orang debt collector dan sejumlah barang bukti seperti satu unit motor beserta beberapa dokumen atau surat penarikan kendaraan yang menunggak.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Iverson Manossoh mengatakan penggerebekan ini bermula dari adanya laporan masyarakat atau salah satu debitur yang menunggak pembayaran angsuran kredit kemudian mendapat penganiayaan dari para debt collector.
"Kelompok ini melakukan penarikan paksa kendaraan tanpa mengindahkan mekanisme hukum. Beberapa pelaku telah kami amankan dan saat ini kita telah melakukan pengembangan di tempat yang diduga sebagai titik kumpul pertemuan kelompok debt collector yang beberapa kali melakukan aksi kekerasan," jelas Iverson.
Menurut Iverson, selain menganiaya korban para pelaku tidak segan-segan merampas kendaraan yang menjadi target operasi pelaku. Tak sampai di situ saja, para pelaku juga melakukan pemalsuan surat sehingga kendaraan yang ditarik tidak langsung diserahkan ke perusahaan.
"Beberapa data yang kami temukan sebelumnya bahwa ada data kuasa penarikan kendaraan data finance yang ternyata ditiru atau dipalsukan oleh beberapa pelaku atau oknum debt collector," Ucap Iverson.
"Intinya kelompok ini kami temukan memiliki kendaraan yang penarikannya tidak benar dan kendaraan tidak diserahkan kepada perusahaan pembiayaan atau finance tapi dimiliki oleh personal atau oknum debt kolektor nakal yang melakukan aksi perampasan terhadap pengendara," paparnya.
Iverson menambahkan jika hingga saat ini pihaknya masih mengembangkan kasus ini dan memburu beberapa pelaku atau debt collector yang kerap melakukan perampasan dan penganiayaan terhadap korbannya yang melarikan diri.
Pantauan wartawan di lokasi, puluhan petugas jajaran Polres Metro Jakarta Utara melakukan penggerebekan terhadap dua rumah kontrakan yang selama ini dijadikan sebagai markas atau tempat kumpul pada debt collector.
Adapun dalam penggerebekan ini, petugas berhasil mengamankan empat orang debt collector dan sejumlah barang bukti seperti satu unit motor beserta beberapa dokumen atau surat penarikan kendaraan yang menunggak.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Iverson Manossoh mengatakan penggerebekan ini bermula dari adanya laporan masyarakat atau salah satu debitur yang menunggak pembayaran angsuran kredit kemudian mendapat penganiayaan dari para debt collector.
"Kelompok ini melakukan penarikan paksa kendaraan tanpa mengindahkan mekanisme hukum. Beberapa pelaku telah kami amankan dan saat ini kita telah melakukan pengembangan di tempat yang diduga sebagai titik kumpul pertemuan kelompok debt collector yang beberapa kali melakukan aksi kekerasan," jelas Iverson.
Menurut Iverson, selain menganiaya korban para pelaku tidak segan-segan merampas kendaraan yang menjadi target operasi pelaku. Tak sampai di situ saja, para pelaku juga melakukan pemalsuan surat sehingga kendaraan yang ditarik tidak langsung diserahkan ke perusahaan.
"Beberapa data yang kami temukan sebelumnya bahwa ada data kuasa penarikan kendaraan data finance yang ternyata ditiru atau dipalsukan oleh beberapa pelaku atau oknum debt collector," Ucap Iverson.
"Intinya kelompok ini kami temukan memiliki kendaraan yang penarikannya tidak benar dan kendaraan tidak diserahkan kepada perusahaan pembiayaan atau finance tapi dimiliki oleh personal atau oknum debt kolektor nakal yang melakukan aksi perampasan terhadap pengendara," paparnya.
Iverson menambahkan jika hingga saat ini pihaknya masih mengembangkan kasus ini dan memburu beberapa pelaku atau debt collector yang kerap melakukan perampasan dan penganiayaan terhadap korbannya yang melarikan diri.
(kri)