Ecky Sempat Timbun Potongan Tubuh Angela di Kontainer Boks dengan Tanah

Rabu, 01 Maret 2023 - 18:07 WIB
loading...
Ecky Sempat Timbun Potongan...
Ecky, saat menjalani rekonstruksi pembunuhan Angela di Mapolda Metro Jaya, Rabu (1/3/2023). Foto: MPI/Bachtiar Rojab
A A A
JAKARTA - Pemutilasi Angela Hinriati (54), M Ecky Listiantho (34), sempat membiarkan jasad korbannya hingga membusuk di salah satu apartemen di wilayah Kuningan, Jakarta Selatan. Aksi itu, dilakukannya pada 25 Juni 2019.

Hal tersebut terungkap dalam rekontruksi ulang di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Rabu (1/3/2023). Di sana, Ecky ternyata baru menengok kembali jasad korban selama satu bulan berselang yakni Juli 2019. Bahkan, kondisi jasad Angela telah membusuk dan menyebabkan banyak cairan di lantai.

"Sehingga, tersangka membersihkan cairan tersebut dengan kain pel dan pakaian korban yang ada di apartemen," ujar penyidik saat membaca reka adegan kasus pembunuhan Angela.

Kemudian, kata penyidik, Ecky membersihkan cairan tersebut serta mengambil dua boks kontainer untuk menyimpan potongan tubuh korban. Angela dimutilasi oleh Ecky menggunakan gergaji.

"Tersangka membeli gergaji dan kappe di toko bangunan yang berada (di) seberang masjid apartemen," imbuhnya.

Dalam melakukan aksi keji itu, Ecky memotong beberapa anggota tubuh Angela, yakni kaki kiri maupun kanan. Lalu, memasukkan bagian tubuh tersebut ke kontainer boks hingga menimbunnya dengan tanah dari pot bunga.

"Lalu tersangka timbun mengunakan tanah yang tersangka ambil dari pot bunga yang berada di balkon apartemen," ucap penyidik.

Proses mutilasi jasad Angela ini dilakukan Ecky selama beberapa hari. Seluruh potongan tubuh Angela dimasukkan ke dalam boks kontainer dan dilakban di bagian pinggirnya.



Setelah melakukan proses mutilasi yang berjalan beberapa hari, Ecky lantas memindahkan kontainer boks tersebut ke gudang unit apartemen sembari sesekali membersihkan cairan tubuh Angela yang mengering di lantai dengan alat pembersih lantai.

Tak hanya itu, dua boks kontainer itu kemudian dibawa Ecky ke kontrakannya yang berada di Jalan Ciketing Asem Jaya, Mustika Jaya, Kota Bekasi. Kontrakan itu disewa Ecky seharga Rp550.000 per bulan.

"Sekitar pukul 22.00 WIB tersangka membawa dua buah boks kontainer yang berisi potongan-potongan tubuh korban beserta satu koper pakaian milik korban ke kontrakan yang tersangka sewa," paparnya.

Boks kontainer yang berisi potongan tubuh Angela itu diletakkan Ecky di ruang tamu. Dalam rekonstruksi terungkap, Ecky hanya melakukan pengecekan satu kali dalam kurun waktu satu atau dua bulan.

"Saat itu tersangka membuka salah satu kontainer yang dilakban dengan maksud ingin mengetahui bagaimana kondisi jenazah dan saat itu tercium bau. Namun tersangka tidak berani melihat dan langsung tersangka tutup lagi. Kemudian dua buah kontainer plastik tersangka pindahkan dari ruang tamu ke kamar mandi," pungkasnya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2096 seconds (0.1#10.140)