PSBB Transisi Jakarta Harus Diperpanjang
loading...
A
A
A
JAKARTA - Masa berlaku PSBB Transisi di Jakarta berakhir hari ini, Kamis (16/7/2020). Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Indonesia menyarankan Pemprov DKI Jakarta memperpanjang masa PSBB transisi.
Pakar Epidemiologi Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Indonesia Pandu Riono mengatakan, kasus positif Covid-19 di Jakarta semakin tinggi dan PSBB transisi harus dipertahankan. Artinya, kegiatan yang memiliki risiko penularan Covid-19 terbesar atau yang sekarang masih tutup jangan dibuka dulu, misalnya tempat karaoke, diskotek, bioskop, resepsi pernikahan, dan acara musik. (Baca juga: Tiga Pedagang Pasar Gardu, Jakarta Timur Dinyatakan Positif Covid-19)
"Kami sudah berikan masukan secara tertulis kepada Pemprov DKI untuk mempertahankan PSBB transisi. Baru tertulis belum lisan, biasanya disuruh lisan juga," ujar Pandu, Kamis (16/7/2020).
Saat ini Jakarta sedang darurat kesehatan. Jangan sampai ketika ada kegiatan yang dibuka justru menjadi cluster baru penyebaran Covid-19. Apalagi sebentar lagi ada kegiatan ibadah Idul Adha, kegiatan memotong hewan kurban yang mesti diantisipasi terjadinya kerumunan.
Terkait Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta yang sudah ditiadakan oleh Pemprov DKI, itu tidak memengaruhi perpanjangan PSBB transisi karena SIKM tidak efektif. "Mesti ada PSBB transisi lagi," tegasnya. (Baca juga: 3.000 Personel Amankan Aksi Massa di Depan DPR/MPR)
FKM UI menjadi acuan Pemprov DKI dalam mengambil keputusan status PSBB. Hingga saat ini, Pemprov DKI belum memutuskan apakah akan memperpanjang PSBB atau melonggarkannya atau justru mengembalikan drastis PSBB lantaran terjadi lonjakan kasus selama PSBB transisi.
Pakar Epidemiologi Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Indonesia Pandu Riono mengatakan, kasus positif Covid-19 di Jakarta semakin tinggi dan PSBB transisi harus dipertahankan. Artinya, kegiatan yang memiliki risiko penularan Covid-19 terbesar atau yang sekarang masih tutup jangan dibuka dulu, misalnya tempat karaoke, diskotek, bioskop, resepsi pernikahan, dan acara musik. (Baca juga: Tiga Pedagang Pasar Gardu, Jakarta Timur Dinyatakan Positif Covid-19)
"Kami sudah berikan masukan secara tertulis kepada Pemprov DKI untuk mempertahankan PSBB transisi. Baru tertulis belum lisan, biasanya disuruh lisan juga," ujar Pandu, Kamis (16/7/2020).
Saat ini Jakarta sedang darurat kesehatan. Jangan sampai ketika ada kegiatan yang dibuka justru menjadi cluster baru penyebaran Covid-19. Apalagi sebentar lagi ada kegiatan ibadah Idul Adha, kegiatan memotong hewan kurban yang mesti diantisipasi terjadinya kerumunan.
Terkait Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta yang sudah ditiadakan oleh Pemprov DKI, itu tidak memengaruhi perpanjangan PSBB transisi karena SIKM tidak efektif. "Mesti ada PSBB transisi lagi," tegasnya. (Baca juga: 3.000 Personel Amankan Aksi Massa di Depan DPR/MPR)
FKM UI menjadi acuan Pemprov DKI dalam mengambil keputusan status PSBB. Hingga saat ini, Pemprov DKI belum memutuskan apakah akan memperpanjang PSBB atau melonggarkannya atau justru mengembalikan drastis PSBB lantaran terjadi lonjakan kasus selama PSBB transisi.
(jon)