Catat! Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Jakarta Selasa 21 Februari 2023
loading...
A
A
A
JAKARTA - Bagi Anda yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi ( SIM ) bakal habis hari ini dapat melakukan perpanjangan di lokasi yang sudah disiapkan oleh Polda Metro Jaya . Lokasi mobil SIM Keliling itu dapat ditemukan di sejumlah wilayah DKI Jakarta.
Dikutip dari akun Instagram TMC Polda Metro Jaya, Selasa (21/2/2023), mobil SIM Keliling ini mulai dibuka pada pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Polda Metro Jaya membuka lima lokasi SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta.
Berikut lokasi SIM Keliling:
1. Jakarta Timur: Mall Grand Cakung.
2. Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata.
3. Jakarta Barat: LTC Glodok dan Mall Citraland.
4. Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng.
Bagi masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan masa berlaku SIM, dapat membawa sejumlah persyaratan yang harus dipersiapkan. Berikut persyaratannya:
1. Foto Copy KTP yang masih berlaku.
2. Foto Copy SIM lama dan SIM asli.
3. Bukti Cek Kesehatan.
4. Bukti Tes Psikologi.
SIM Keliling ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlakunya habis. Apabila masa berlaku SIM sudah habis, maka diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan SIM A Rp80.000. Perpanjangan SIM C Rp75.000. Hal ini tertuang dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Dikutip dari akun Instagram TMC Polda Metro Jaya, Selasa (21/2/2023), mobil SIM Keliling ini mulai dibuka pada pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Polda Metro Jaya membuka lima lokasi SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta.
Berikut lokasi SIM Keliling:
1. Jakarta Timur: Mall Grand Cakung.
2. Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata.
3. Jakarta Barat: LTC Glodok dan Mall Citraland.
4. Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng.
Bagi masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan masa berlaku SIM, dapat membawa sejumlah persyaratan yang harus dipersiapkan. Berikut persyaratannya:
1. Foto Copy KTP yang masih berlaku.
2. Foto Copy SIM lama dan SIM asli.
3. Bukti Cek Kesehatan.
4. Bukti Tes Psikologi.
SIM Keliling ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlakunya habis. Apabila masa berlaku SIM sudah habis, maka diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan SIM A Rp80.000. Perpanjangan SIM C Rp75.000. Hal ini tertuang dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
(mhd)