4 WNA Diamankan Petugas Imigrasi Tangerang, 2 Orang Tetap Masuk ke Indonesia Meski Dicekal
loading...
A
A
A
TANGERANG - Sebanyak empat warga negara asing (WNA) diamankan petugas Imigrasi I Non TPI Tangerang karena menganggu ketertiban umum dan meresahkan warga. Dua dari empat WNA tersebut pernah dideportasi petugas pada November 2020 silam.
Kakanwil Kemenkumham Banten, Tejo Harwanto mengatakan, keempat WNA berinisial DMM, PPM, BTM, dan DNI, diamankan di salah satu kondominium kawasan Karawaci, Tangerang. Warga setempat resah dengan ulah keempatnya yang dianggap mengganggu ketertiban umum.
"Mereka ini dilaporkan warga sering mabuk-mabukkan, tidak membayar sewa tempat, dan pulang larut malam," kata Tejo pada Senin (20/2/2023).
Tejo menuturkan, dibantu petugas keamanan kondominium keempatnya dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang. Hasil pemeriksaan pun diketahui keempatnya tidak bisa memperlihatkan dokumen keimigrasian.
"Dua dari empat WNA yakni, DPM dan PPM pernah dideportasi pada November 2020 lalu. Mereka sudah dicekal untuk masuk ke Indonesia, tapi mereka mengubah identitas dan menggunakan paspor palsu sehingga masuk ke Indonesia," tuturnya.
Menurut Tejo, dua orang dari empat WNA diduga melanggar Pasal 123 huruf (a) dan (b) dan/atau Pasal 75 ayat (1) dan (2) huruf (a) dan (f) Undang-Undang Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian. Sedangka dua lainnya melanggara melanggar Pasal 75 ayat (1) dan (2) huruf (a) dan (f).
"Sanksi bagi keempat WNA ini berupa tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi disertai penangkalan," ucapnya.
Kakanwil Kemenkumham Banten, Tejo Harwanto mengatakan, keempat WNA berinisial DMM, PPM, BTM, dan DNI, diamankan di salah satu kondominium kawasan Karawaci, Tangerang. Warga setempat resah dengan ulah keempatnya yang dianggap mengganggu ketertiban umum.
"Mereka ini dilaporkan warga sering mabuk-mabukkan, tidak membayar sewa tempat, dan pulang larut malam," kata Tejo pada Senin (20/2/2023).
Tejo menuturkan, dibantu petugas keamanan kondominium keempatnya dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang. Hasil pemeriksaan pun diketahui keempatnya tidak bisa memperlihatkan dokumen keimigrasian.
"Dua dari empat WNA yakni, DPM dan PPM pernah dideportasi pada November 2020 lalu. Mereka sudah dicekal untuk masuk ke Indonesia, tapi mereka mengubah identitas dan menggunakan paspor palsu sehingga masuk ke Indonesia," tuturnya.
Menurut Tejo, dua orang dari empat WNA diduga melanggar Pasal 123 huruf (a) dan (b) dan/atau Pasal 75 ayat (1) dan (2) huruf (a) dan (f) Undang-Undang Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian. Sedangka dua lainnya melanggara melanggar Pasal 75 ayat (1) dan (2) huruf (a) dan (f).
"Sanksi bagi keempat WNA ini berupa tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi disertai penangkalan," ucapnya.
(hab)