Driver Ojol Pelaku Tabrak Lari di Depok Ditetapkan Tersangka, Terancam 6 Tahun Penjara
loading...
A
A
A
DEPOK - Driver ojek online (ojol) pelaku tabrak lari di Kota Depok yang membuang korban dekat kandang ayam, ditetapkan tersangka dan ditahan. Tersangka ERA (26) dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
"Terhadap pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolres Metro Depok Kombes Pol Ahmad Fuady, Sabtu (18/2/2023).
ERA ditetapkan tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan secara intensif. Tersangka diketahui bekerja sebagai driver ojol. "Saat ini pelaku sudah kami tahan di Polres Metro Depok," katanya.
ERA dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Pasal 310 Ayat 3 dan Ayat 4 dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun, dan subside Pasal 312 dengan ancaman paling lama 3 tahun.
Pasal 312 berbunyi "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat...patut dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp75.000.000".
Kasus tabrak lari ini terjadi Jalan Raya Sawangan, persisnya di jalan menurun depan pusat perbelanjaan Depok Trade Center (DTC), Pancoran Mas, Rabu (15/2/2023) siang.
Korban merupakan ibu rumah tangga bernama Ellyefen (53). Saat itu, korban sedang dibonceng oleh rekannya berinisial HL (57). Akibat kecelakaan ini, korban mengalami luka parah pada bagian kaki kiri.
Pelaku awalnya menyebut bertanggung jawab dan akan membawa korban ke rumah sakit. Namun dalam perjalanan korban malah dibuang di dekat kadang ayam yang terbengkalai, Jalan Puring RT 09/RW 01, Rawa Denok, Kelurahan Rangkapan Jaya Baru, Kecamatan Pancoran Mas.
Warga kemudian menemukan korban tergeletak dengan kondisi mengerang kesakitan di atas semak-semak. Meski sempat mendapat perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Depok, nyawa korban tidak terselamatkan. Korban dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 18.00 WIB.
"Terhadap pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolres Metro Depok Kombes Pol Ahmad Fuady, Sabtu (18/2/2023).
ERA ditetapkan tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan secara intensif. Tersangka diketahui bekerja sebagai driver ojol. "Saat ini pelaku sudah kami tahan di Polres Metro Depok," katanya.
ERA dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Pasal 310 Ayat 3 dan Ayat 4 dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun, dan subside Pasal 312 dengan ancaman paling lama 3 tahun.
Pasal 312 berbunyi "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat...patut dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp75.000.000".
Kasus tabrak lari ini terjadi Jalan Raya Sawangan, persisnya di jalan menurun depan pusat perbelanjaan Depok Trade Center (DTC), Pancoran Mas, Rabu (15/2/2023) siang.
Korban merupakan ibu rumah tangga bernama Ellyefen (53). Saat itu, korban sedang dibonceng oleh rekannya berinisial HL (57). Akibat kecelakaan ini, korban mengalami luka parah pada bagian kaki kiri.
Pelaku awalnya menyebut bertanggung jawab dan akan membawa korban ke rumah sakit. Namun dalam perjalanan korban malah dibuang di dekat kadang ayam yang terbengkalai, Jalan Puring RT 09/RW 01, Rawa Denok, Kelurahan Rangkapan Jaya Baru, Kecamatan Pancoran Mas.
Warga kemudian menemukan korban tergeletak dengan kondisi mengerang kesakitan di atas semak-semak. Meski sempat mendapat perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Depok, nyawa korban tidak terselamatkan. Korban dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 18.00 WIB.
(thm)