Sakit Hati, Duo Wanita Ini Nekat Bobol Toko Roti di Kota Bogor
loading...
A
A
A
BOGOR - Dua wanita pelaku pencurian toko roti di Jalan Suryakencana, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor dibekuk polisi. Salah satu pelaku diketahui mantan karyawan dengan motif sakit hati.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan aksi pelaku itu viral di media sosial karena terekam kamera pengawas CCTV. Polisi yang melakukan penyelidikan menangkap dua pelaku wanita berinisial Y dan T.
”Pencurian di De Paris Bekery di Suryakencana yang viral itu terekam CCTV dua orang pelaku masuk ke dalam toko,”kata Bismo, Jumat (17/2/2023).
Dari hasil pemeriksaan polisi, salah satu pelaku Y merupakan mantan karyawan dari toko roti yang masuk dengan cara membobol pintu belakang.
Untuk motifnya karena kesal kerap mendapat perkataan yang tidak pantas dari pemilik toko. ”Motif sakit hati. Si pemilik sering mengatai hal-hal yang tidak sepatutnya kepada mantan karyawan,” jelasnya.
Dalam aksi ini, pelaku mencuri satu unit handphone, lampu bohlam, hair dryer, hingga teko. Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman untuk mencari dua orang pelaku lainnya yang dalam pencarian.
”Kita jerat pelaku dengan Pasal 362 KUHP ancaman lima tahun penjara,” tutupnya.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan aksi pelaku itu viral di media sosial karena terekam kamera pengawas CCTV. Polisi yang melakukan penyelidikan menangkap dua pelaku wanita berinisial Y dan T.
”Pencurian di De Paris Bekery di Suryakencana yang viral itu terekam CCTV dua orang pelaku masuk ke dalam toko,”kata Bismo, Jumat (17/2/2023).
Dari hasil pemeriksaan polisi, salah satu pelaku Y merupakan mantan karyawan dari toko roti yang masuk dengan cara membobol pintu belakang.
Untuk motifnya karena kesal kerap mendapat perkataan yang tidak pantas dari pemilik toko. ”Motif sakit hati. Si pemilik sering mengatai hal-hal yang tidak sepatutnya kepada mantan karyawan,” jelasnya.
Dalam aksi ini, pelaku mencuri satu unit handphone, lampu bohlam, hair dryer, hingga teko. Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman untuk mencari dua orang pelaku lainnya yang dalam pencarian.
”Kita jerat pelaku dengan Pasal 362 KUHP ancaman lima tahun penjara,” tutupnya.
(ams)