Ini Alasan Lurah Rawa Buntu Coret Batas Gang Besan di Surat Pengecekan Tanah

Sabtu, 18 Februari 2023 - 02:25 WIB
loading...
Ini Alasan Lurah Rawa Buntu Coret Batas Gang Besan di Surat Pengecekan Tanah
Lurah Rawa Buntu, Harun mmencoret Gang Besan, Rawa Buntu, Serpong, Tangsel sebagai batas wilayah lahan atas permintaan pemilik lahan.Foto/MPI/Hambali
A A A
TANGERANG SELATAN - Lurah Rawa Buntu, Harun menyampaikan alasan mencoret Gang Besan, Rawa Buntu, Serpong , Tangerang Selatan (Tangsel) sebagai batas wilayah lahan milik pengusaha. Pencoretan itu dilakukan atas permintaan pemilik lahan.

Dalam surat berita acara pengecekan tanah yang ditandatangani warga hingga Lurah Rawa Buntu, Gang Besan dicoret sebagai batas wilayah lahan milik pengusaha.

Lurah Rawa Buntu, Harun mengatakan, sengaja mencoret keterangan Jalan Gang Besan sebagai batas wilayah sisi selatan dari lahan pengusaha.

"Memang saya yang coret, disuruh pemilik. Karena kan saya enggak paham apa-apa, jadi karena pemilik dasarnya sertifikat ya sudah saya ikutin aja," kata Harun pada Jumat (17/2/2023).

Harun menuturkan, permohonan untuk pengecekan tanah di lokasi diajukan oleh pengusaha melalui perwakilannya bernama Bayu Supranoto. Bahkan alat untuk mengukur lahan sengaja dipinjamkan oleh Bayu kepada pegawai kelurahan yang mengukur lahan itu.

Dia menyadari, bahwa pegawai kelurahan tak punya kapasitas mengukur serta memastikan batas-batas kepemilikan tanah. Namun karena permohonan pengecekan telah diajukan kepada kelurahan, maka pihaknya pun menyanggupi.

Untuk diketahui surat pengecekan tanah itu ditandatangani sejumlah saksi di antaranya Ketua RT 02, Ketua RT 03, Ketua RW, Babinsa, Binamas, hingga Lurah Rawa Buntu Harun. Surat itu diterbitkan sebagai hasil pengecekan dan pengukuran lahan milik pengusaha bernama David.

Pengecekan tanah dilakukan pada Jumat, 15 Juli 2022 oleh pihak kelurahan. Berita acara itu menyebutkan batas-batas tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 145 Tahun 1982 atas nama David.

Tertera dalam surat berita acara itu batas lahan milik pengusaha, yakni sisi utara berbatasan dengan kampus Stikes Banten, sisi timur berbatasan dengan jalan, sisi selatan berbatasan dengan jalan gang (Gang Besan), lalu sisi barat berbatasan dengan Stikes Banten.

Namun berikutnya, isi berita acara berubah di mana keterangan batas sisi selatan yang sebelumnya berbatasan dengan jalan gang (Gang Besan), dicoret tanpa keterangan. Hanya terlihat paraf kecil menyerupai tandatangan Lurah Rawa Buntu di samping coretan itu.

Gang Besan sendiri digunakan sebagai jalan warga sejak puluhan tahun silam. Beberapa warga pribumi yang tinggal di sekitaran gang menyebut, jalan itu telah digunakan sebagai jalan setapak sejak tahun 1970-an. Kini lebar jalannya sekira 3 meter dengan panjang sekira 1 km.

Pada Jumat 3 Februari, sejumlah pekerja proyek pengusaha itu menutup akses gang dengan tembok beton setinggi 2 meter. Penutupan dibuat melintang di tengah gang, lalu memanjang sekira 30 meter menutup akses rumah warga.

Penutupan dilakukan atas dasar SHM yang dimiliki pengusaha. Pemilik saat ini telah membeli lahan itu pada tahun 2005 lalu. Mediasi sempat dilakukan beberapa kali, namun tak kunjung mencapai titik temu.

(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1597 seconds (0.1#10.140)