Teddy Minahasa Cecar Saksi dari JPU Soal Keterangan di BAP
loading...
A
A
A
JAKARTA - Terdakwa kasus narkotika , Irjen Pol Teddy Minahasa sempat memarahi saksi yang dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat , Kamis (16/2/2023). Mantan Kapolda Sumatera Barat itu memarahi saksi dari kantor money changer Dolar Asia Cabang Cibubur, Nataniel Ginting.
Awalnya, Teddy bertanya kepada Nataniel perihal transaksi penukaran uang yang dilakukan oleh anak buahnya, AKPB Dody Prawiranegara. Menurutnya, keterangan yang disampaikan Nataniel tidak sesuai dengan yang ada di berita acara pemeriksaan (BAP).
"Saudara kan bilang ini transaksi dua kali, lalu di tanggal 8, saudara bilang satu kali tanggal 26. Siapa yang suruh mengubah itu? Tolong jawab enggak papa. Apakah penyidik?" kata Teddy saat diberi kesempatan oleh Majelis Hakim untuk bertanya.
"Bukan Pak," jawab Nataniel.
Mendengar jawaban Nataniel, Teddy kemudian meninggikan nada bicaranya. Ia kembali menanyakan perubahan tanggal yang disampaikan saksi.
"Terus, apa yang berubah ini?" timpal Teddy.
"Di BAP saya bilang tanggal 26 (September 2022)," jawab Nataniel kembali.
"Ya Allah. Ini buktinya saudara. 24 dan 26 (September 2022), di poin delapan saudara bilang tanggal 26 (September 2022). Yang konsisten dong jadi saksi itu," ucapnya.
"Ya saya konsisten Pak," timpal Nataniel lagi.
Nataniel menegaskan, transaksi yang terjadi pada tanggal 26 September 2022, sebanyak dua kali. "(Penukaran) Tanggal 26 (September 2022). Yang tanggal 24 (September 2022) itu invoice," terang Nataniel.
Teddy pun meninggikan nada suaranya lagi. Seketika seisi ruangan sidang dibuat hening. Teddy lalu kembali menanyakan keterangan saksi yang dinilainya tidak konsisten.
Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih langsung menengahi perdebatan keduanya. Jon kemudian menanyakan kepada saksi Nataniel terkait keterangan yang diberikan tersebut.
"Ada yang suruh (mengubah)?" tanya Jon.
"Tidak ada, Yang Mulia," jawab Nataniel.
Diberitakan SINDOnews sebelumnya, dalam agenda pemeriksaan saksi hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima saksi. Kelima saksi itu dimintai keterangan terhadap terdakwa Irjen Teddy Minahasa.
Adapun kelima saksi tersebut di antaranya Nataniel Ginting, Timotius Clemen, Fathullah Adi Putra, Maulana alias Mul, dan Imron.
Lihat Juga: Sidang Perdana Sertifikat Cacat Hukum Ditunda, RPA Perindo Harap Korban Dapat Kepastian Hukum
Awalnya, Teddy bertanya kepada Nataniel perihal transaksi penukaran uang yang dilakukan oleh anak buahnya, AKPB Dody Prawiranegara. Menurutnya, keterangan yang disampaikan Nataniel tidak sesuai dengan yang ada di berita acara pemeriksaan (BAP).
"Saudara kan bilang ini transaksi dua kali, lalu di tanggal 8, saudara bilang satu kali tanggal 26. Siapa yang suruh mengubah itu? Tolong jawab enggak papa. Apakah penyidik?" kata Teddy saat diberi kesempatan oleh Majelis Hakim untuk bertanya.
"Bukan Pak," jawab Nataniel.
Mendengar jawaban Nataniel, Teddy kemudian meninggikan nada bicaranya. Ia kembali menanyakan perubahan tanggal yang disampaikan saksi.
"Terus, apa yang berubah ini?" timpal Teddy.
"Di BAP saya bilang tanggal 26 (September 2022)," jawab Nataniel kembali.
"Ya Allah. Ini buktinya saudara. 24 dan 26 (September 2022), di poin delapan saudara bilang tanggal 26 (September 2022). Yang konsisten dong jadi saksi itu," ucapnya.
"Ya saya konsisten Pak," timpal Nataniel lagi.
Nataniel menegaskan, transaksi yang terjadi pada tanggal 26 September 2022, sebanyak dua kali. "(Penukaran) Tanggal 26 (September 2022). Yang tanggal 24 (September 2022) itu invoice," terang Nataniel.
Teddy pun meninggikan nada suaranya lagi. Seketika seisi ruangan sidang dibuat hening. Teddy lalu kembali menanyakan keterangan saksi yang dinilainya tidak konsisten.
Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih langsung menengahi perdebatan keduanya. Jon kemudian menanyakan kepada saksi Nataniel terkait keterangan yang diberikan tersebut.
"Ada yang suruh (mengubah)?" tanya Jon.
"Tidak ada, Yang Mulia," jawab Nataniel.
Diberitakan SINDOnews sebelumnya, dalam agenda pemeriksaan saksi hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima saksi. Kelima saksi itu dimintai keterangan terhadap terdakwa Irjen Teddy Minahasa.
Adapun kelima saksi tersebut di antaranya Nataniel Ginting, Timotius Clemen, Fathullah Adi Putra, Maulana alias Mul, dan Imron.
Lihat Juga: Sidang Perdana Sertifikat Cacat Hukum Ditunda, RPA Perindo Harap Korban Dapat Kepastian Hukum
(mhd)