Linda Sebut Terdakwa Kasus Narkoba Teddy Minahasa 'My Jenderal'

Rabu, 15 Februari 2023 - 15:12 WIB
loading...
Linda Sebut Terdakwa...
Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Pol Teddy Minahasa, terdakwa kasus narkoba. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Terdakwa Linda Pudjiastuti alias Anita menyebut mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Pol Teddy Minahasa yang juga menjadi terdakwa kasus narkoba dengan sebutan My Jenderal. Panggilan itu diketahui dari nomor kontak ponsel Teddy yang disimpan Linda dengan nama My Jenderal.

Pengacara Linda, Adriel Purba membenarkan itu. Kliennya sudah kenal lama Teddy Minahasa. "Ibu Linda dengan Pak TM memang sangat dekat dan teman lama," ujar Adriel di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (15/2/2023).
Baca juga: Majelis Hakim PN Jakbar Tolak Eksepsi Teddy Minahasa

Meski demikian, dia tak ingin terburu-buru menyampaikan kedekatan seperti apa antara Teddy Minahasa dengan kliennya itu. Semua akan dijelaskan saat agenda persidangan terdakwa.

"Nanti ada kejutan. Ibu Linda yang akan ungkap itu di persidangan. Tunggu saja," ucapnya.

Sebutan My Jenderal terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya kepada saksi sekaligus penyidik Satresnarkoba Polda Metro Jaya Tri Hamdani dalam sidang pemeriksaan saksi di PN Jakarta Barat, Senin (13/2/2023).

Kepada jaksa, Tri menyita ponsel Linda dan sempat melihat percakapan di antara kedua terdakwa. "Apakah saudara ada melihat isi percakapan WhatsApp antara saudari Linda dengan sosok bernama My Jenderal?" kata jaksa kepada Tri, Senin (13/2/2023).

"Ada," ucap Tri.

Jaksa memastikan siapa sosok My Jenderal yang ada di ponsel Linda. Tri mengatakan bahwa nomor ponsel itu milik Teddy Minahasa.

Ditanyai terkait isi percakapan keduanya, dia membeberkan Linda dan Teddy bertukar pesan pada 23 Juni 2022. Awalnya Linda menyapa Teddy melalui pesan singkat WhatsApp.

Linda menyampaikan keinginannya pergi ke Brunei Darussalam kepada Teddy. "Di situ ada juga Pak Teddy Whatsapp tapi terhapus. Namun, di handphone Linda di-reply bahasa Jawa Timur-an," ucapnya.

Linda meminta ongkos untuk bekerja di Brunei Darussalam kepada Teddy. Namun, Teddy justru menawarkan narkotika jenis sabu kepada perempuan itu.

"Saudara Teddy malah menawarkan Linda sabu sebanyak 5 kg kemudian dia meminta Linda menjualnya dan menyanggupinya. Betul itu keterangan saudara?" tanya Jaksa kepada Tri.

Mendengar itu, Tri langsung membenarkan. Dia mengaku tak ada paksaan ketika memberikan keterangan pada jaksa.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1791 seconds (0.1#10.140)