Keluarga Lega Status Tersangka Hasya Dicabut Polda Metro Jaya

Jum'at, 10 Februari 2023 - 18:16 WIB
loading...
Keluarga Lega Status Tersangka Hasya Dicabut Polda Metro Jaya
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman telah memberikan surat pencabutan status tersangka mahasiswa UI Hasya kepada kedua orang tua. Foto: MPI/Erfan Maaruf
A A A
JAKARTA - Keluarga almarhum mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Athallah Syaputra (17), menerima surat pencabutan status tersangka dari Polda Metro Jaya . Pencabutan status tersebut juga dianggap sebagai upaya pemulihan nama baik.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, surat pencabutan status tersangka almarhum Hasya tercatat dengan nomor B/01/II/2023/LLJS.

"Surat ini pada intinya berisi tentang pencabutan status tersangka sekaligus memulihkan nama baik almarhum," kata Latif di Mapolda Metro Jaya, Jumat (10/2/2023).

Kuasa Hukum Keluarga Hasya, Gita Paulina mengatakan, sebelum menyerahkan surat pencabutan, pihaknya juga telah melakukan dialog dengan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran. Pertemuan tersebut merupakan langkah keterbukaan pihak Polda Metro Jaya.

"Disampaikan juga bahwa dalam surat itu terkait pemulihan nama baik adik kami Hasya. Kami ucapkan terima kasih pada Polda Metro Jaya," katanya.



Dia juga mengapresiasi respons positif dari Polda Metro Jaya. Pasalnya, kata dia, kasus yang yang selama ini simpang siur akhirnya kini sudah clear.

"Kami sangat diterima aspirasi kami didengarkan dan kami yakin ini memberikan kelegaan kepada keluarga setelah berbulan bulan akhirnya ada kejelasan bagi Hasya," jelasnya.

Sebelumnya, status tersangka mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah yang tewas dalam kecelakaan menimpanya dicabut polisi. Pencabutan status tersebut usai evaluasi hasil rekonstruksi ulang.

"Hasil evaluasi, menemukan bahwa terdapat beberapa ketidak sesuaian. Untuk itu kami Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf terhadap beberapa ketidak sesuaian langkah yang kami ambil yaitu gelar perkara khusus dengan dua rekomendasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Senin 6 Februari 2023.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1395 seconds (0.1#10.140)