Polda Metro Minta Maaf Soal Hasya Tewas Kecelakaan Maut Jadi Tersangka

Senin, 06 Februari 2023 - 18:51 WIB
loading...
Polda Metro Minta Maaf...
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko meminta maaf terkait status tersangka mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya. Foto: Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya meminta maaf terkait status tersangka mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Syahputra (17) yang terlibat kecelakaan dengan AKBP Purn Eko Setia Budi Wahomo. Tim Khusus bentukan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menemukan hal yang tidak sesuai dalam proses penyidikan.

"Untuk itu kami Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf terhadap beberapa ketidak sesuaian langkah yang kami ambil," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Senin (6/2/2023).

Dia mengatakan, Tim Khusus itu menemukan beberapa ketidaksesuaian prosedur. Maka itu, kata dia, status Hasya dicabut.

"Hasil evaluasi, menemukan bahwa terdapat beberapa ketidak sesuaian administrasi prosedur sebagaimana yang diatur Perkap Nomor 6 tentang penyidikan tindak pidana terkait penetapan status dan tahapan lain pada pengendara," papar dia.



Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman menilai, mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Syaputra tewas bukan karena tertabrak oleh pensiun Polisi di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Menurut Latief, insiden yang menyebabkan Hasya tewas bukanlah atas kelalaian dari pensiunan polisi tersebut. Namun, hal itu murni dari kelalaian berkendara dari Hasya sendiri. Sehingga, itulah yang menyebabkan Hasya menjadi tersangka.

"Jadi gini penyebab terjadinya kecelakaan ini si korban sendiri. Kenapa dijadikan tersangka ini. Dia kan yang menyebabkan, karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri," ujar Latief saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat 27 Januari 2023.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2261 seconds (0.1#10.140)