Guru Agama Cabuli 7 Murid, Terancam 15 Tahun Penjara
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tujuh bocah menjadi korban pencabulan oleh guru agama berinisial M alias A di Koang Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang. Bocah yang menjadi korban berusia 8 sampai 10 tahun.
Menurut polisi, M beraksi dalam kurun Desember 2022 hingga Januari 2023. M diringkus Polres Metro Tangerang Kota setelah orang tua korban melapor pada 15 Januari 2023 lalu.
"Orang tua korban mengaku anaknya telah menjadi korban pencabulan saat belajar agam di rumah M," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam konferensi pers di Mapolres Metro Tangerang Kota, Kamis (9/2/2023).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, sambung Zain, pelaku mengaku memasukkan tangannya ke dalam rok dan meraba alat vital korban. Tak sampai di situ, pelaku juga meraba bagian dada dan paha korban. "Dari hasil penyelidikan, korban pencabulan bertambah dari tiga orang kini menjadi tujuh orang," katanya.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni pakaian korban dan pakaian pelaku serta hasil visum. Zain mengatakan, saat ini pelaku telah mendekam di Rutan Polres Metro Tangerang Kota.
"Saat ini kita terus melengkapi pemeriksaan dan melakukan pendampingan kepada korban. Kita sedang dalami kasusnya. Yang jelas pelaku melakukan aksinya karena ingin menyalurkan hasratnya," tambahnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, M diancam pasal 76 D Junto pasal 81, Pasal 76 E pasal 82 UU RI tentang perlindungan anak dengan ancaman hukum penjara selama 15 tahun.
Lihat Juga: 5 Bulan Berlalu Kasus Pencabulan-Pembunuhan Remaja Belum Juga Disidangkan, Ini Kata Polisi
Menurut polisi, M beraksi dalam kurun Desember 2022 hingga Januari 2023. M diringkus Polres Metro Tangerang Kota setelah orang tua korban melapor pada 15 Januari 2023 lalu.
"Orang tua korban mengaku anaknya telah menjadi korban pencabulan saat belajar agam di rumah M," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam konferensi pers di Mapolres Metro Tangerang Kota, Kamis (9/2/2023).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, sambung Zain, pelaku mengaku memasukkan tangannya ke dalam rok dan meraba alat vital korban. Tak sampai di situ, pelaku juga meraba bagian dada dan paha korban. "Dari hasil penyelidikan, korban pencabulan bertambah dari tiga orang kini menjadi tujuh orang," katanya.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni pakaian korban dan pakaian pelaku serta hasil visum. Zain mengatakan, saat ini pelaku telah mendekam di Rutan Polres Metro Tangerang Kota.
"Saat ini kita terus melengkapi pemeriksaan dan melakukan pendampingan kepada korban. Kita sedang dalami kasusnya. Yang jelas pelaku melakukan aksinya karena ingin menyalurkan hasratnya," tambahnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, M diancam pasal 76 D Junto pasal 81, Pasal 76 E pasal 82 UU RI tentang perlindungan anak dengan ancaman hukum penjara selama 15 tahun.
Lihat Juga: 5 Bulan Berlalu Kasus Pencabulan-Pembunuhan Remaja Belum Juga Disidangkan, Ini Kata Polisi
(muh)