PSBB, Satpol PP Jaktim Perketat Pengawasan di Tempat Rawan Pelanggaran
loading...
A
A
A
JAKARTA - Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur terus meningkatkan pengawasan di tempat rawan pelanggaran selama masa pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Upaya ini dilakukan untuk memastikan PSBB ditahap kedua berjalan dengan baik.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Satpol PP Jakarta Timur Budi Novian. Kata dia, pengawasan yang akan dilakukan yakni penindakan untuk mendisiplinkan pelanggar yang belum sadar dengan ancaman Covid-19.
Karena itu, kata Budi, untuk menerapkan hal tersebut perharinya akan diturunkan 150 personel kemudian bergabung dengan unsur terkait lainnya seperti TNI/Polri dan Suku Dina Perhubungan Jakarta Timur.
"Dalam PSBB tahap kedua pengawasan akan terus ditingkatkan. 150 personel bergabung dengan unit lain untuk berpatroli mencegah adanya pelanggaran selama PSBB berlangsung," ujar Budi di Jakarta, Selasa (28/4/2020).
Menurut Budi, selama pemberlakuan PSBB tahap pertama yang berlangsung pada Jumat 10 April hingga 23 April 2020 masih banyak ditemukan pelanggaran terutama di tempat usaha.
Adapun tempat rawan pelanggaran di Jakarta Timur sendiri berada di kawasan Pasar Ikan Hias Jatinegara, kawasan Pusat Grosir Cililitan (PGC), Flyover Pasar Rebo, Pasar Pramuka, Perempatan Pendongkelan dan Terminal Pulogadung.
"Untuk tempat usaha yang bandel akan dilakukan penindakan dengan pemasangan stiker dan tidak memperbolehkan tempat usahanya beroperasi sampai penerapan PSBB berakhir," ucap Budi.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Satpol PP Jakarta Timur Budi Novian. Kata dia, pengawasan yang akan dilakukan yakni penindakan untuk mendisiplinkan pelanggar yang belum sadar dengan ancaman Covid-19.
Karena itu, kata Budi, untuk menerapkan hal tersebut perharinya akan diturunkan 150 personel kemudian bergabung dengan unsur terkait lainnya seperti TNI/Polri dan Suku Dina Perhubungan Jakarta Timur.
"Dalam PSBB tahap kedua pengawasan akan terus ditingkatkan. 150 personel bergabung dengan unit lain untuk berpatroli mencegah adanya pelanggaran selama PSBB berlangsung," ujar Budi di Jakarta, Selasa (28/4/2020).
Menurut Budi, selama pemberlakuan PSBB tahap pertama yang berlangsung pada Jumat 10 April hingga 23 April 2020 masih banyak ditemukan pelanggaran terutama di tempat usaha.
Adapun tempat rawan pelanggaran di Jakarta Timur sendiri berada di kawasan Pasar Ikan Hias Jatinegara, kawasan Pusat Grosir Cililitan (PGC), Flyover Pasar Rebo, Pasar Pramuka, Perempatan Pendongkelan dan Terminal Pulogadung.
"Untuk tempat usaha yang bandel akan dilakukan penindakan dengan pemasangan stiker dan tidak memperbolehkan tempat usahanya beroperasi sampai penerapan PSBB berakhir," ucap Budi.
(mhd)