Profil Bripda Haris Sitanggang, Anggota Densus 88 yang Bunuh Sopir Taksi Online Karena Terdesak Utang

Rabu, 08 Februari 2023 - 16:41 WIB
loading...
Profil Bripda Haris...
Bripda Haris Sitanggang alias HS ditetapkan sebagai tersangka pada kasus pembunuhan sopir taksi online di Depok, Jawa Barat. Foto DOK SINDOnews
A A A
JAKARTA - Bripda Haris Sitanggang alias HS ditetapkan sebagai tersangka pada kasus pembunuhan sopir taksi online di Depok, Jawa Barat. Pasca dilakukan penyelidikan, kasus tersebut menyeret seorang anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri berinisial HS.

Sebelumnya, seorang sopir taksi online bernama Sony Rizal Taihitu ditemukan tewas di Jalan Nusantara, Perumahan Bukit Cengkeh I, Cimanggis, Kota Depok pada Senin (23/1/2023).

Bripda Haris Sitanggang merupakan seorang anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Melihat pangkatnya, Bripda merupakan akronim dari Brigadir Polisi Dua yang berada di jajaran Bintara. Adapun untuk lambangnya sendiri adalah 1 balok perak menyerupai huruf V.

Baca juga : Densus 88: Bripda HS Terancam Dipecat Tidak Hormat

Berstatus sebagai anggota Densus 88 Antiteror Polri, Bripda HS ternyata memiliki rekam jejak yang cukup mengejutkan. Kabag Bantuan Operasi Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar menyebut bahwa Haris pernah terjerat kasus seperti judi online.

Selain itu, dia juga diketahui pernah melakukan tindak penipuan terhadap sesama anggota polisi dan masyarakat lainnya.

Lebih lanjut, Kanit IV Subdit Resmob Polda Metro Kompol Tommy juga menyampaikan bahwa Haris Sitanggang dikenal sebagai anggota yang kerap melakukan kesalahan.

"Anggota densus (pelaku). Anggota bermasalah lebih tepatnya," ujar Kompol Tommy seperti dikutip, Rabu (8/2/2023).

Menyikapi kasus tersebut, Polri juga sudah menyampaikan tengah memproses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat ( PTDH ) Bripda HS. Untuk kondisinya sendiri, saat ini dia sudah ditahan oleh pihak kepolisian.

Baca juga : Densus 88 Antiteror Beberkan Rekam Jejak Bripda HS, Pembunuh Sopir Taksi Online

Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar menyebut bahwa perbuatan Haris Sitanggang dalam kasus tersebut adalah merupakan tindakan personal dan tidak berkaitan dengan kedinasannya sebagai anggota Polri ataupun Densus 88 Antiteror.

Pada motif yang dilakukan, Jandri R Berutu selaku Kuasa Hukum keluarga korban mengatakan bahwa Haris melakukan aksinya karena terdesak oleh masalah ekonomi yang menimpanya.

"Berdasarkan informasi penyidik disampaikan motifnya memang niat untuk mencuri kendaraan," ungkap Jandri di Mapolda Metro Jaya seperti dikutip.

Selain ancaman dipecat secara tidak hormat, Haris Sitanggang juga hukuman berat atas perbuatan yang dilakukannya.
(bim)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1501 seconds (0.1#10.140)