Densus 88: Bripda HS Terancam Dipecat Tidak Hormat

Rabu, 08 Februari 2023 - 14:15 WIB
loading...
Densus 88: Bripda HS Terancam Dipecat Tidak Hormat
Polri menyatakan sedang memproses PTDH Bripda HS yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan sopir taksi online Sony Rizal Taihitu (59). Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polri menyatakan sedang memproses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat ( PTDH ) Bripda HS yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan sopir taksi online Sony Rizal Taihitu (59). Saat ini, Bripda HS sudah ditahan pihak kepolisian terkait kasus ini.

"Tersangka HS tersebut sedang dalam proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukannya," kata Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar kepada wartawan, Jakarta, Rabu (8/2/2023).

Menurut Aswin, Bripda HS sebelumnya sudah dimasukkan ke tempat khusus (patsus) terkait dengan perkara yang menjeratnya."HS Baru selesai melaksanakan hukuman dengan penempatan khusus beberapa hari sebelumnya," ujar Aswin.



Aswin memastikan, perbuatan HS dalam perkara ini murni merupakan tindakan personal yang tidak kaitan dengan kedinasannya sebagai anggota Polri ataupun Densus 88 Antiteror.

"Sekali lagi, pimpinan Densus 88 Antiteror tidak mentolerir pelanggaran hukum yang dilakukan anggota Densus 88 dan mendukung penyidikan yang profesional dan transparan yang dilakukan Penyidik Ditkrimum Polda Metro Jaya," ucap Aswin.

Sebagai informasi, Anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri Bripda HS ditangkap oleh jajaran Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pembunuhan sadis terhadap sopir taksi online bernama Sony Rizal Taihitu (59), di Cimanggis, Depok beberapa waktu lalu.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2834 seconds (0.1#10.140)