Polisi Cabut Status Tersangka Hasya, Keluarga Tetap Tempuh Jalur Hukum

Selasa, 07 Februari 2023 - 04:05 WIB
loading...
Polisi Cabut Status...
Dwi Syafiera Putri membawa foto kenangan anaknya, Muhammad Hasya Atallah, saat konferensi pers di Sekretariat ILUNI UI, Salemba, Jakarta Pusat. Foto: MPI/Rizky Syahrial
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya resmi mencabut status tersangka yang disematkan terhadap mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Hasya Attalah Syahputra yang meninggal akibat terlibat kecelakaan dengan Purnawirawan polisi yakni Eko Setia Budi Wahono.

Meski penetapan tersangka dicabut, pihak keluarga tetap akan menempuh jalur hukum untuk mengusut kasus tersebut.Pihak keluarga menyambut baik pencabutan status tersangka sekaligus permintaan maaf yang dikeluarkan Polda Metro Jaya.

”Alhamdulilah, kalau sudah kuasa Allah bekerja, kunfayakun yang tak terjadi terjadilah terbuka dengan sendirinya tanpa saya harus ngomong apa-apa,” kata Ibunda dari Hasya, Dwi Syafiera Putri kepada wartawan, Senin (6/2/2023).



Dwi mengatakan pihak keluarga tetap akan menempuh jalur hukum terkait penyelesaian kasus ini. Menurutnya hal ini sesuai dengan kemauan pihak keluarga bahkan sebelum adanya penetapan tersangka terhadap Hasya.

”Sekarang tinggal bagaimana para penegak hukum itu melanjutkan kasus ini sesuai dengan prosedur yang ada. Itukan dari awal sebelum ada penetapan status TSK sebenernya kan kami sudah menuntut bahwa kasus ini harus lanjut,” tambahnya.



Dwi mengaku belum mengetahui lebih lanjut langkah hukum apa yang akan dilakukan keluarga selanjutnya. Menurutnya, pihak keluarga akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan tim kuasa hukum yang ada.



”Kalau saya tetep nurut sama tim kuasa hukum kami yang pasti kami tetep melanjutkan kasus ini sampai dengan tuntas,” pungkasnya.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1755 seconds (0.1#10.140)