Ecky Gasak Uang Angela Hindriati Sebesar Rp1,1 Miliar

Senin, 06 Februari 2023 - 11:40 WIB
loading...
Ecky Gasak Uang Angela...
Ecky Listiantho (34) tersangka pembunuhan disertai mutilasi terhadap Angela Hindriati Wahyuningsih (54) .Foto/Polda Metro Jaya
A A A
JAKARTA - M Ecky Listiantho (34) menguasai harta milik Angela Hindriati Wahyuningsih sebesar Rp1,1 miliar. Angela merupakan korban pembunuhan disertai mutilasi yang potongan tubuhnya ditemukan di Desa Lambangsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, usai membunuh korban, Ecky mengambil uang di rekening Angela sebesar Rp157.869.000. Setelah itu dia menyewakan apartemen milik Angela kepada AG selama satu tahun dengan biaya sewa Rp99.000.000.

Ecky juga menggadaikan sertifikat tanah orang tua Angela ke IL sebesar Rp40.000.000. Kemudian, Ecky menjual apartemen Angela kepada IN sebesar Rp800.000.000.

"Total Ecky meraup uang milik korban sebesar Rp1.146.869.000," kata Hengki, melalui keterangannya, Senin (6/2/2023).
Hengki menuturkan, Ecky melakukan pembunuhan dan mutilasi terhadap Angela pada tahun 2019 di Apartemen Taman Rasuna Tower 1/33/A. Ecky membunuh dengan mencekik Angela. Setelah meninggal dunia jasad Angela didiamkan di apartemen tersebut selama satu bulan hingga membusuk.

"Untuk menghilangkan bau, Ecky menggunakan kopi disekitar mayat dan membuka pintu kamar mandi dan menyalakan AC dan kipas angin agar baunya tidak menyebar ke dalam gedung apartemen," tuturnya.

Sebelumnya Angela dikabarkan hilang sejak 2019, namun ditemukan dalam kondisi terpotong di sebuah kontrakan Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Tambun Selatan Kabupaten Bekasi.

Adapun penangkapan Ecky bermula ketika ia dilaporkan hilang oleh istrinya karena tak kembali ke rumah sejak Jumat (23/12/2022). Saat menelusuri keberadaan Ecky itulah, polisi justru menemukan jasad seorang wanita yang telah dimutilasi.

Polda Metro Jaya telah menetapkan Ecky sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Angela. Tersangka dijerat dengan Pasal 340, Pasal 338 dan Pasal 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4136 seconds (0.1#10.140)