Usai Membunuh dan Memutilasi, Ecky Sewakan Kamar Apartemen Angela Seharga Rp99 Juta

Senin, 06 Februari 2023 - 11:16 WIB
loading...
Usai Membunuh dan Memutilasi, Ecky Sewakan Kamar Apartemen Angela Seharga Rp99 Juta
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi.Foto/MPI/Dok
A A A
JAKARTA - Tersangka pembunuhan dan mutilasi M Ecky Listiantho (34) menyewakan apartemen milik Angela Hindriati Wahyuningsih seharga Rp99 juta. Apartemen itu disewakan usai Ecky membunuh dan memutilasi Angela di tempat tersebut.

“Ecky menyewakan apartemen Angela selama setahun melalui aplikasi OLX dengan biaya sewa Rp99 juga kepada AG,” ungkap Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, Senin (6/2/2023).

Hengki mengatakan, Ecky mulanya mengaku membunuh Angela dengan motif asmara karena korban meminta untuk dinikahi. Namun, setelah dilakukan penyelidikan dan pendalaman lebih jauh, Ecky ingin menguasai harta milik korban.

Salah satunya dengan mengambil alih kepemilikan apartemen milik korban dan menyewakannya kepada orang lain, yakni seseorang berinisial AG selama 10 bulan.

“Saudara AG menyewa apartemen dengan biaya sebesar Rp99 juta pada 1 Juli 2020 sampai dengan 31 Mei 2021,” kata Hengki.
Sebelumnya Angela dikabarkan hilang sejak 2019, namun ditemukan dalam kondisi terpotong di sebuah kontrakan Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Tambun Selatan Kabupaten Bekasi.

Adapun penangkapan Ecky bermula ketika ia dilaporkan hilang oleh istrinya karena tak kembali ke rumah sejak Jumat (23/12/2022). Saat menelusuri keberadaan Ecky itu lah, polisi justru menemukan jasad seorang wanita yang telah dimutilasi.

Polda Metro Jaya telah menetapkan Ecky sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Angela. Tersangka dijerat dengan Pasal 340, Pasal 338 dan Pasal 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1580 seconds (0.1#10.140)