Ecky Gunakan Kopi untuk Hilangkan Bau Busuk Mayat Angela di Kamar Apartemen
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyatakan M Ecky Listiantho memiliki cara agar bau busuk mayat Angela Hindriati Wahyuningsih tidak menyebar. Mayat Angela dibiarkan selama satu bulan usai dibunuh di Apartemen Taman Rasuna Tower 1/33/A, Jakarta Selatan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, Ecky melakukan pembunuhan dan mutilasi terhadap Angela pada tahun 2019 di Apartemen Taman Rasuna. Ecky membunuh dengan cara dicekik di bagian leher sebelum akhirnya didiamkan selama satu bulan hingga membusuk.
"Untuk menghilangkan bau, Ecky menggunakan kopi disekitar mayat, membuka pintu kamar mandi serta menyalakan AC, dan kipas angin agar baunya tidak menyebar ke dalam gedung apartemen," kata Hengki dalam keterangannya, Senin (6/2/2023).
Pada Agustus 2019, Ecky kembali ke apartemen selanjutnya membeli gergaji besi untuk memutilasi mayat Angel. "Dia juga membeli alat pengupas cat untuk membersihkan lantai yang kotor akibat cairan pembusukan," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Angela dikabarkan hilang sejak 2019, namun ditemukan dalam kondisi terpotong di sebuah kontrakan Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Adapun penangkapan Ecky bermula ketika ia dilaporkan hilang oleh istrinya karena tak kembali ke rumah sejak Jumat (23/12/2022). Saat menelusuri keberadaan Ecky itu lah, polisi justru menemukan jasad seorang wanita yang telah dimutilasi.
Polda Metro Jaya telah menetapkan Ecky sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Angela. Tersangka dijerat dengan Pasal 340, Pasal 338 dan Pasal 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, Ecky melakukan pembunuhan dan mutilasi terhadap Angela pada tahun 2019 di Apartemen Taman Rasuna. Ecky membunuh dengan cara dicekik di bagian leher sebelum akhirnya didiamkan selama satu bulan hingga membusuk.
"Untuk menghilangkan bau, Ecky menggunakan kopi disekitar mayat, membuka pintu kamar mandi serta menyalakan AC, dan kipas angin agar baunya tidak menyebar ke dalam gedung apartemen," kata Hengki dalam keterangannya, Senin (6/2/2023).
Pada Agustus 2019, Ecky kembali ke apartemen selanjutnya membeli gergaji besi untuk memutilasi mayat Angel. "Dia juga membeli alat pengupas cat untuk membersihkan lantai yang kotor akibat cairan pembusukan," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Angela dikabarkan hilang sejak 2019, namun ditemukan dalam kondisi terpotong di sebuah kontrakan Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Adapun penangkapan Ecky bermula ketika ia dilaporkan hilang oleh istrinya karena tak kembali ke rumah sejak Jumat (23/12/2022). Saat menelusuri keberadaan Ecky itu lah, polisi justru menemukan jasad seorang wanita yang telah dimutilasi.
Polda Metro Jaya telah menetapkan Ecky sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Angela. Tersangka dijerat dengan Pasal 340, Pasal 338 dan Pasal 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(hab)