Mahasiswa UI Tewas Tertabrak Malah Jadi Tersangka, Ini Kata Pakar Hukum
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra menilai kasus mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang tewas tertabrak dijadikan tersangka, merupakan suatu hal yang tidak layak.
”Saya merasa tidak tepat, karena masa dia menjadi tersangka atas kelalaiannya dia sendiri,” ujar Azmi dalam dialog betajuk “Menguak Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI M Hasya” di Chanel Youtube Andi Simangunsong Official, dikutip Minggu (5/2/2023).
Menurutnya, Polri perlu melakukan pendekatan hukum yang konstruktif dalam menyelidiki kasus ini. Sebab, kasus ini bukan merupakan kecelakaan tunggal dan harus dicermati lebih lanjut.
”Bahwa dalam hukum ada subjek hukum dan kesalahan dan pertanggungjawaban. Nah ini subjeknya udah ga ada (meninggal). Jadi engga usah dilabeli tersangka,” ungkapnya.
Dalam hukum pidana, lanjut Azmi, harus dilihat kasus per kasus. Karenanya, keadaan yang mempengaruhi sebab peristiwa juga harus didalami dalam menentukan seseorang dapat dijadikan tersangka atau tidak.
”Sehingga, janganlah karena sesuatu secara pidananya engga dapat, perdatanya kita matikan (hak keperdataannya), kita labeli tersangka,” ucapnya.
Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim memandang bahwa, penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Dalam kasus ini, Ia menilai Polri terkesan lebih mengutamakan kepastian hukum.
Padahal seharusnya, dalam nilai dasar Hukum itu selain memberikan kepastian hukum, juga harus mengutamakan rasa kebermanfaatan dan keadilan. Sehingga, Yusuf mengatakan, ketiganya harus berkesinambungan dan tak boleh dipisahkan.
”Yang ingin dilakukan tentu memberikan kepastian hukum, ketika yang diberikan kepastian hukum itu terkesan memberatkan almarhum (Keluarga Hasya), maka itu terlihat memang mengutamakan kepastian hukum,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyebutkan bahwa penetapan tersangka terhadap M Hasya Attalah Syahputra, korban kecelakaan, adalah bagian dari makanisme hukum.
Dia mengatakan ini adalah mekanisme hukum yang tidak bisa dilakukan dengan otoritas. Sehingga, Polda Metro Jaya menggandeng sejumlah ahli untuk mengkaji kasus ini.
”Ini kan formil penetapan tersangka ini kan formil, kita lihat bagaimana Apakah para pakar bisa memberi kan suatu kajian kepada kita di luar dari mekanisme hukum yang berlaku , ini kita coba juga,” ujarnya di Jakarta Barat, Sabtu, (4/2/2023).
Polda Metro Jaya kembali melakukan rekonstruksi ulang kasus ini untuk mengungkapkan fakta yang sebenarnya.
”Itu yang menjadi instruksi pak Kapolda. Maka kita masih berjalan, konstruksi nya sudah ada tinggal formilnya, kita lakukan tahapan mulai dari laporan polisi tentu lebih cepat karena fakta ada, saksi ada penyelidikan lebih cepat,” ucapnya.
Penyelidikan ini merupakan serangkaian yang harus dilakukan untuk membuat terang suatu tindak pidana.
"Apabila pidana mekanisme nya akan lebih cepat, konstruksi nya sudah ada, dengan dua alat bukti, dari penyelidikan yang didapat. Tapi masih proses karena ini masih di Reserse kriminal umum," tuturnya.
Seperti diketahui, Hasya meninggal setelah tertabrak mobil yang dikendarai pensiunan anggota Polri, di kawasan Srengseng Sawah, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022. Namun, polisi justru menetapkan almarhum Hasya sebagai tersangka dalam kecelakaan itu.
”Saya merasa tidak tepat, karena masa dia menjadi tersangka atas kelalaiannya dia sendiri,” ujar Azmi dalam dialog betajuk “Menguak Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI M Hasya” di Chanel Youtube Andi Simangunsong Official, dikutip Minggu (5/2/2023).
Menurutnya, Polri perlu melakukan pendekatan hukum yang konstruktif dalam menyelidiki kasus ini. Sebab, kasus ini bukan merupakan kecelakaan tunggal dan harus dicermati lebih lanjut.
”Bahwa dalam hukum ada subjek hukum dan kesalahan dan pertanggungjawaban. Nah ini subjeknya udah ga ada (meninggal). Jadi engga usah dilabeli tersangka,” ungkapnya.
Dalam hukum pidana, lanjut Azmi, harus dilihat kasus per kasus. Karenanya, keadaan yang mempengaruhi sebab peristiwa juga harus didalami dalam menentukan seseorang dapat dijadikan tersangka atau tidak.
”Sehingga, janganlah karena sesuatu secara pidananya engga dapat, perdatanya kita matikan (hak keperdataannya), kita labeli tersangka,” ucapnya.
Baca Juga
Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim memandang bahwa, penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Dalam kasus ini, Ia menilai Polri terkesan lebih mengutamakan kepastian hukum.
Padahal seharusnya, dalam nilai dasar Hukum itu selain memberikan kepastian hukum, juga harus mengutamakan rasa kebermanfaatan dan keadilan. Sehingga, Yusuf mengatakan, ketiganya harus berkesinambungan dan tak boleh dipisahkan.
”Yang ingin dilakukan tentu memberikan kepastian hukum, ketika yang diberikan kepastian hukum itu terkesan memberatkan almarhum (Keluarga Hasya), maka itu terlihat memang mengutamakan kepastian hukum,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyebutkan bahwa penetapan tersangka terhadap M Hasya Attalah Syahputra, korban kecelakaan, adalah bagian dari makanisme hukum.
Dia mengatakan ini adalah mekanisme hukum yang tidak bisa dilakukan dengan otoritas. Sehingga, Polda Metro Jaya menggandeng sejumlah ahli untuk mengkaji kasus ini.
”Ini kan formil penetapan tersangka ini kan formil, kita lihat bagaimana Apakah para pakar bisa memberi kan suatu kajian kepada kita di luar dari mekanisme hukum yang berlaku , ini kita coba juga,” ujarnya di Jakarta Barat, Sabtu, (4/2/2023).
Polda Metro Jaya kembali melakukan rekonstruksi ulang kasus ini untuk mengungkapkan fakta yang sebenarnya.
”Itu yang menjadi instruksi pak Kapolda. Maka kita masih berjalan, konstruksi nya sudah ada tinggal formilnya, kita lakukan tahapan mulai dari laporan polisi tentu lebih cepat karena fakta ada, saksi ada penyelidikan lebih cepat,” ucapnya.
Penyelidikan ini merupakan serangkaian yang harus dilakukan untuk membuat terang suatu tindak pidana.
"Apabila pidana mekanisme nya akan lebih cepat, konstruksi nya sudah ada, dengan dua alat bukti, dari penyelidikan yang didapat. Tapi masih proses karena ini masih di Reserse kriminal umum," tuturnya.
Seperti diketahui, Hasya meninggal setelah tertabrak mobil yang dikendarai pensiunan anggota Polri, di kawasan Srengseng Sawah, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022. Namun, polisi justru menetapkan almarhum Hasya sebagai tersangka dalam kecelakaan itu.
(ams)