Mahasiswa UI Tewas Tertabrak Malah Jadi Tersangka, Ini Kata Pakar Hukum
loading...
A
A
A
Dia mengatakan ini adalah mekanisme hukum yang tidak bisa dilakukan dengan otoritas. Sehingga, Polda Metro Jaya menggandeng sejumlah ahli untuk mengkaji kasus ini.
”Ini kan formil penetapan tersangka ini kan formil, kita lihat bagaimana Apakah para pakar bisa memberi kan suatu kajian kepada kita di luar dari mekanisme hukum yang berlaku , ini kita coba juga,” ujarnya di Jakarta Barat, Sabtu, (4/2/2023).
Polda Metro Jaya kembali melakukan rekonstruksi ulang kasus ini untuk mengungkapkan fakta yang sebenarnya.
”Itu yang menjadi instruksi pak Kapolda. Maka kita masih berjalan, konstruksi nya sudah ada tinggal formilnya, kita lakukan tahapan mulai dari laporan polisi tentu lebih cepat karena fakta ada, saksi ada penyelidikan lebih cepat,” ucapnya.
Penyelidikan ini merupakan serangkaian yang harus dilakukan untuk membuat terang suatu tindak pidana.
"Apabila pidana mekanisme nya akan lebih cepat, konstruksi nya sudah ada, dengan dua alat bukti, dari penyelidikan yang didapat. Tapi masih proses karena ini masih di Reserse kriminal umum," tuturnya.
Seperti diketahui, Hasya meninggal setelah tertabrak mobil yang dikendarai pensiunan anggota Polri, di kawasan Srengseng Sawah, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022. Namun, polisi justru menetapkan almarhum Hasya sebagai tersangka dalam kecelakaan itu.
”Ini kan formil penetapan tersangka ini kan formil, kita lihat bagaimana Apakah para pakar bisa memberi kan suatu kajian kepada kita di luar dari mekanisme hukum yang berlaku , ini kita coba juga,” ujarnya di Jakarta Barat, Sabtu, (4/2/2023).
Polda Metro Jaya kembali melakukan rekonstruksi ulang kasus ini untuk mengungkapkan fakta yang sebenarnya.
”Itu yang menjadi instruksi pak Kapolda. Maka kita masih berjalan, konstruksi nya sudah ada tinggal formilnya, kita lakukan tahapan mulai dari laporan polisi tentu lebih cepat karena fakta ada, saksi ada penyelidikan lebih cepat,” ucapnya.
Penyelidikan ini merupakan serangkaian yang harus dilakukan untuk membuat terang suatu tindak pidana.
"Apabila pidana mekanisme nya akan lebih cepat, konstruksi nya sudah ada, dengan dua alat bukti, dari penyelidikan yang didapat. Tapi masih proses karena ini masih di Reserse kriminal umum," tuturnya.
Seperti diketahui, Hasya meninggal setelah tertabrak mobil yang dikendarai pensiunan anggota Polri, di kawasan Srengseng Sawah, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022. Namun, polisi justru menetapkan almarhum Hasya sebagai tersangka dalam kecelakaan itu.
(ams)