Sabet Remaja hingga Tewas, 2 Pelaku Tawuran di Bekasi Ditangkap Polisi
loading...
A
A
A
Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat Iptu Muhammad Said Hasan mengatakan, awal pengungkapan, pihaknya mendapatkan informasi adanya korban meninggal dunia dan luka-luka akibat tawuran di lokasi tersebut.
Menindak lanjuti informasi itu, unitReskrim Polsek Cikarang Barat, langsung mendatangi TKP. Setelah didapati dari keterangan saksi bahwa korban berada di Rumah Sakit Cibitung Medika.
"Anggota kami langsung mendatangi ke rumah sakit tersebut, didapati korban yang DW telah meninggal dunia, dan JJ mengalami luka berat," kata Said.
Kemudian, kata Said, dari situ langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan melalui pengelolaan IT dan didapati identitas dari nomor yang menghubungi kelompok korban.
"Kemudian anggota Reskrim langsung melakukan pengembangan kemudian penggeledahan di alamat yang tertera," ucap Said.
Dari hasil pengembangan terdapat barang bukti yang didapati berupa sebilah celurit dan satu unithandphone yang digunakan pelaku untuk menghubungi kelompok korban.
"Minggu 22 Januari 2023 sekitar jam 14.30 WIB. Pelaku MA berhasil diamankan di dekat Underpass Tambun, pada hari yang sama sekitar jam 15.00 WIB. Kampung Kobak, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, berhasil diamankan pelaku AP," bebernya.
Selanjutnya pelaku berikut barang bukti diamankan ke Polsek Cikarang Barat untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Pelaku dikenakan Pasal 76 C JO Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tenang Perlindungan Anak SUB. Pasal 76 C JO Pasal 80 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman selama lamanya 15 tahun kurungan penjara.
Menindak lanjuti informasi itu, unitReskrim Polsek Cikarang Barat, langsung mendatangi TKP. Setelah didapati dari keterangan saksi bahwa korban berada di Rumah Sakit Cibitung Medika.
"Anggota kami langsung mendatangi ke rumah sakit tersebut, didapati korban yang DW telah meninggal dunia, dan JJ mengalami luka berat," kata Said.
Kemudian, kata Said, dari situ langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan melalui pengelolaan IT dan didapati identitas dari nomor yang menghubungi kelompok korban.
"Kemudian anggota Reskrim langsung melakukan pengembangan kemudian penggeledahan di alamat yang tertera," ucap Said.
Dari hasil pengembangan terdapat barang bukti yang didapati berupa sebilah celurit dan satu unithandphone yang digunakan pelaku untuk menghubungi kelompok korban.
"Minggu 22 Januari 2023 sekitar jam 14.30 WIB. Pelaku MA berhasil diamankan di dekat Underpass Tambun, pada hari yang sama sekitar jam 15.00 WIB. Kampung Kobak, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, berhasil diamankan pelaku AP," bebernya.
Selanjutnya pelaku berikut barang bukti diamankan ke Polsek Cikarang Barat untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Pelaku dikenakan Pasal 76 C JO Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tenang Perlindungan Anak SUB. Pasal 76 C JO Pasal 80 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman selama lamanya 15 tahun kurungan penjara.
(mhd)