Sabet Remaja hingga Tewas, 2 Pelaku Tawuran di Bekasi Ditangkap Polisi

Jum'at, 03 Februari 2023 - 19:34 WIB
loading...
Sabet Remaja hingga Tewas, 2 Pelaku Tawuran di Bekasi Ditangkap Polisi
Polisi menangkap dua remaja berinisial MA (19) dan AP (18), pelaku tawuran yang menewaskan remaja DW di Kampung Utan, Kelurahan Wanasari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
BEKASI - Polisi menangkap dua remaja berinisial MA (19) dan AP (18), pelaku tawuran yang menewaskan remaja DW di Kampung Utan, Kelurahan Wanasari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi. Sedangkan satu korban lainnya JJ mengalami luka serius akibat sabetan senjata tajam .

"Keduanya ditangkap lantaran menyabetkan senjata tajam jenis celurit ke arah badan korban, hingga satu orang tewas dan terluka sehingga dibawa ke rumah sakit," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi saat konferensi pers, Jumat (3/2/2023).

Twedi mengungkapkan, awalnya korban DW dan JJ bersama teman saat itu sedang nongkrong. Kemudian, sambungnya, saksi AL temen korban mendapat pesan melalui via WhatsApp dari nomor yang tidak dikenal yang berisikan mengajak untuk melakukan tawuran.

Ketika korban sedang bermain kartu di lokasi kejadian, tiba-tiba datang kelompok pelaku berjumlah kurang lebih 20 orang yang langsung menyerang korban dan temannya.

"Korban bersama teman-temannya langsung melarikan diri, saat itu DW dan JJ dikejar oleh dua orang pelaku yakni, MA dan AP yang saat itu membawa celurit kurang lebih 300 meter," ucap Twedi.

"Pengejaran itu berlangsung hingga kemudian pelaku MA berhasil membacok punggung korban JJ hingga jatuh tersungkur," katanya.

Dikatakan Twedi, saat JJ jatuh tersungkur, DW sempat seberusaha untuk menolongnya yang sudah terkena sabetan senjata tajam hingga berdiri agar bisa melarikan diri.

"Saat DW melarikan diri bersama JJ. Namun, nahas saat itu DW terjatuh hingga kemudian datang pelaku AP yang langsung mengayunkan celurit miliknya ke tubuhnya (DW) hingga mengenai punggung," tuturnya.

Setelah itu, lanjut Twedi, datang pelaku MA menghampiri DW dan mengayunkan celurit miliknya yang mana sabetan senjata tajam tersebut ditangkis oleh DW menggunakan tangan kiri hingga tangannya mengalami luka robek."Setelah melihat DW terluka dan tak berdaya. Selanjutnya, kedua pelaku pergi dan meninggalkan korban," ujarnya.



Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat Iptu Muhammad Said Hasan mengatakan, awal pengungkapan, pihaknya mendapatkan informasi adanya korban meninggal dunia dan luka-luka akibat tawuran di lokasi tersebut.

Menindak lanjuti informasi itu, unitReskrim Polsek Cikarang Barat, langsung mendatangi TKP. Setelah didapati dari keterangan saksi bahwa korban berada di Rumah Sakit Cibitung Medika.

"Anggota kami langsung mendatangi ke rumah sakit tersebut, didapati korban yang DW telah meninggal dunia, dan JJ mengalami luka berat," kata Said.

Kemudian, kata Said, dari situ langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan melalui pengelolaan IT dan didapati identitas dari nomor yang menghubungi kelompok korban.

"Kemudian anggota Reskrim langsung melakukan pengembangan kemudian penggeledahan di alamat yang tertera," ucap Said.

Dari hasil pengembangan terdapat barang bukti yang didapati berupa sebilah celurit dan satu unithandphone yang digunakan pelaku untuk menghubungi kelompok korban.

"Minggu 22 Januari 2023 sekitar jam 14.30 WIB. Pelaku MA berhasil diamankan di dekat Underpass Tambun, pada hari yang sama sekitar jam 15.00 WIB. Kampung Kobak, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, berhasil diamankan pelaku AP," bebernya.

Selanjutnya pelaku berikut barang bukti diamankan ke Polsek Cikarang Barat untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Pelaku dikenakan Pasal 76 C JO Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tenang Perlindungan Anak SUB. Pasal 76 C JO Pasal 80 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman selama lamanya 15 tahun kurungan penjara.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1681 seconds (0.1#10.140)