Pembunuh Berantai Wowon Ungkap Alasannya Racun Istri Kelima dan Anaknya di Bekasi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Wowon Erawan alias Aki Banyu (60) mengungkap motif pembunuhan istri kelimanya Ai Maimunah (40), dan dua anak sambungnya di Kabupaten Bekasi. Wowon mengaku kesal kerap dimintai uang.
Wowon selanjutnya memerintahkan tersangka Solohin alias Duloh (64) untuk menghabisi nyawa Ai Maimunah (40) dan anak-anak sambungnya.
"Kata Wowon, itu bilangnya dia (korban) nagih-nagih melulu duit," ujar Solihin di Mapolda Metro Jaya, Jumat (3/2/2023).
Sementara itu, Wowon mengaku selama ini kerap memberikan uang hasil penipuan para tenaga kerja wanita (TKW) kepada Ai Maimunah dan anak sambungnya.
"Ya, hasil nipu dulu, suka lari (diberikan) ke istri yang namanya Ai Maimunah," kata Wowon.
Wowon akhirnya memutuskan untuk merencanakan pembunuhan Ai Maimunah bersama Solihin alias Duloh. Saat itu, Wowon menyarankan agar para korban dibunuh di Bekasi, tidak di Cianjur.
Pelaku kemudian mencari rumah kontrakan di Bekasi. Setelah kesepakatan terjalin, Wowon memberikan uang sebesar Rp2 juta kepada Solihin untuk menyewa rumah kontrakan di Bekasi. Wowon selanjutnya meminta Solihin membeli pacul untuk menggali lubang.
"Sama saya dikasih tuh Rp2 juta, suruh nyari kontrakan dengan beli pacul dan garpu. Ya sama Pak Solihin dilaksanakan," tutur Wowon.
Pengakuan Wowon ini berbeda dengan keterangan hasil pemeriksaan yang disampaikan oleh penyidik. Polisi menyebut, Wowon membunuh Ai Maimunah beserta dua anak tirinya karena takut aksi kejahatannya terbongkar.
Sebab, para korban di Bekasi mengetahuinya soal aksi penipuan dan pembunuhan yang telah dilakukan Wowon dan komplotannya.
Menanggapi adanya perbedaan tersebut, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menjelaskan, tersangka memiliki hak ingkar dalam memberikan keterangan.
Tetapi, penyidik sudah menggali semua keterangan tersangka dan saksi-saksi, serta mengantongi alat bukti yang cukup untuk membuktikan tindakan para tersangka.
Diketahui, upaya pembunuhan berantai ini terungkap setelah satu keluarga ditemukan tergeletak lemas di rumah kontrakan daerah Ciketing Udik, Bantargebang, Kota Bekasi.
Para korban di Bekasi diracun sehingga tiga korban tewas, yakni Ai Maimunah (40), Ridwan Abdul Muiz (23), dan Muhammad Riswandi (17). Satu korban berinisial NR (5) sempat kritis.
Kini, Wowon Erawan alias Aki Banyu (60), Muhammad Dede Solehudin (35), dan Solihin alias Duloh (64) telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat menggunakan Pasal 340 juncto Pasal 338 dan 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait Pembunuhan Berencana.
Wowon selanjutnya memerintahkan tersangka Solohin alias Duloh (64) untuk menghabisi nyawa Ai Maimunah (40) dan anak-anak sambungnya.
"Kata Wowon, itu bilangnya dia (korban) nagih-nagih melulu duit," ujar Solihin di Mapolda Metro Jaya, Jumat (3/2/2023).
Sementara itu, Wowon mengaku selama ini kerap memberikan uang hasil penipuan para tenaga kerja wanita (TKW) kepada Ai Maimunah dan anak sambungnya.
"Ya, hasil nipu dulu, suka lari (diberikan) ke istri yang namanya Ai Maimunah," kata Wowon.
Wowon akhirnya memutuskan untuk merencanakan pembunuhan Ai Maimunah bersama Solihin alias Duloh. Saat itu, Wowon menyarankan agar para korban dibunuh di Bekasi, tidak di Cianjur.
Pelaku kemudian mencari rumah kontrakan di Bekasi. Setelah kesepakatan terjalin, Wowon memberikan uang sebesar Rp2 juta kepada Solihin untuk menyewa rumah kontrakan di Bekasi. Wowon selanjutnya meminta Solihin membeli pacul untuk menggali lubang.
"Sama saya dikasih tuh Rp2 juta, suruh nyari kontrakan dengan beli pacul dan garpu. Ya sama Pak Solihin dilaksanakan," tutur Wowon.
Pengakuan Wowon ini berbeda dengan keterangan hasil pemeriksaan yang disampaikan oleh penyidik. Polisi menyebut, Wowon membunuh Ai Maimunah beserta dua anak tirinya karena takut aksi kejahatannya terbongkar.
Sebab, para korban di Bekasi mengetahuinya soal aksi penipuan dan pembunuhan yang telah dilakukan Wowon dan komplotannya.
Menanggapi adanya perbedaan tersebut, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menjelaskan, tersangka memiliki hak ingkar dalam memberikan keterangan.
Tetapi, penyidik sudah menggali semua keterangan tersangka dan saksi-saksi, serta mengantongi alat bukti yang cukup untuk membuktikan tindakan para tersangka.
Diketahui, upaya pembunuhan berantai ini terungkap setelah satu keluarga ditemukan tergeletak lemas di rumah kontrakan daerah Ciketing Udik, Bantargebang, Kota Bekasi.
Para korban di Bekasi diracun sehingga tiga korban tewas, yakni Ai Maimunah (40), Ridwan Abdul Muiz (23), dan Muhammad Riswandi (17). Satu korban berinisial NR (5) sempat kritis.
Kini, Wowon Erawan alias Aki Banyu (60), Muhammad Dede Solehudin (35), dan Solihin alias Duloh (64) telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat menggunakan Pasal 340 juncto Pasal 338 dan 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait Pembunuhan Berencana.
(thm)