3.961 Warga Bekasi Berstatus Penduduk Miskin Ekstrem
loading...
A
A
A
BEKASI - Pemerintah Kabupaten Bekasi mencatat sebanyak 3.961 warga di wilayahnya yang masuk dalam kategori penduduk miskin ekstrem. Warga miskin itu tersebar di 23 Kecamatan, 180 Desa, dan 7 Kelurahan.
Jumlah tersebut juga diperoleh dari hasil pencocokan data di lapangan yang dilakukan oleh petugas Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) dengan mengacu Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tahun 2022.
“Pencocokan data ini diperlukan untuk memberikan bantuan kepada warga. Hasilnya, ada 3.961 warga yang masuk dalam kategori penduduk miskin ekstrem,” kata Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, Selasa (31/1/2023).
Indikator kategori penduduk miskin ekstrem adalah warga yang memiliki pengeluaran di bawah US $1,90 PPP (Purchasing Power Parity) atau setara Rp11.941,1 per kapita per hari. ”Jadi indikatornya sesuai dengan ketetapan yang dikeluarkan Pemerintah Pusat,” ujarnya.
Endin menambahkan jumlah warga yang masuk dalam kategori tersebut saat ini sudah masuk dalam data sasaran penanggulangan kemiskinan ekstrem yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Bekasi.
Menurutnya, dibutuhkan kolaborasi dan sinergisitas lintas sektor untuk penanggulangan kemiskinan ekstrem dan perlu terus dijalankan dengan satu tujuan yaitu menghapus kemiskinan ekstrem di Kabupaten Bekasi.
“Butuh intervensi dari seluruh Perangkat Daerah. Jadi sifatnya gotong royong, keroyokan termasuk keterlibatan swasta dan ini harus berkelanjutan,” ungkapnya.
Berdasarkan data BPS Jawa Barat tercatat 202 ribu jiwa di Kabupaten Bekasi tahun 2021 masuk dalam kategori penduduk miskin. Persentase sebesar 5,21%, Kabupaten Bekasi berada di bawah rata-rata persentase kemiskinan di Provinsi Jawa Barat, yaitu 8,40%.
Sedangkan untuk persentase kemiskinan ekstrem di Kabupaten Bekasi yaitu 2,18%, yang persentase kemiskinan ekstremnya masih berada di bawah Provinsi Jawa Barat yaitu sebesar 3,87%.
Jumlah tersebut juga diperoleh dari hasil pencocokan data di lapangan yang dilakukan oleh petugas Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) dengan mengacu Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tahun 2022.
“Pencocokan data ini diperlukan untuk memberikan bantuan kepada warga. Hasilnya, ada 3.961 warga yang masuk dalam kategori penduduk miskin ekstrem,” kata Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, Selasa (31/1/2023).
Indikator kategori penduduk miskin ekstrem adalah warga yang memiliki pengeluaran di bawah US $1,90 PPP (Purchasing Power Parity) atau setara Rp11.941,1 per kapita per hari. ”Jadi indikatornya sesuai dengan ketetapan yang dikeluarkan Pemerintah Pusat,” ujarnya.
Endin menambahkan jumlah warga yang masuk dalam kategori tersebut saat ini sudah masuk dalam data sasaran penanggulangan kemiskinan ekstrem yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Bekasi.
Menurutnya, dibutuhkan kolaborasi dan sinergisitas lintas sektor untuk penanggulangan kemiskinan ekstrem dan perlu terus dijalankan dengan satu tujuan yaitu menghapus kemiskinan ekstrem di Kabupaten Bekasi.
“Butuh intervensi dari seluruh Perangkat Daerah. Jadi sifatnya gotong royong, keroyokan termasuk keterlibatan swasta dan ini harus berkelanjutan,” ungkapnya.
Berdasarkan data BPS Jawa Barat tercatat 202 ribu jiwa di Kabupaten Bekasi tahun 2021 masuk dalam kategori penduduk miskin. Persentase sebesar 5,21%, Kabupaten Bekasi berada di bawah rata-rata persentase kemiskinan di Provinsi Jawa Barat, yaitu 8,40%.
Sedangkan untuk persentase kemiskinan ekstrem di Kabupaten Bekasi yaitu 2,18%, yang persentase kemiskinan ekstremnya masih berada di bawah Provinsi Jawa Barat yaitu sebesar 3,87%.