Pertama, Sepasang Elang Jawa Dilepasliarkan di Taman Nasional Gunung Gede-Pangrango Bogor

Senin, 30 Januari 2023 - 16:23 WIB
loading...
A A A
Elang Jawa merupakan satwa endemik Pulau Jawa dan salah satu burung pemangsa atau raptor yang mempunyai peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem.

"Elang jenis ini dilindungi oleh Undang-Undang dan telah ditetapkan sebagai simbol satwa nasional melalui Keppres Nomor 4 Tahun 1993 karena kelangkaan dan kemiripanyya dengan garuda, lambang negara Indonesia," ungkapnya.

Direktur Konservasi Keanekaraman Hayati Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Indra Eksploitasia Semiawan mengatakan, dalam studi, populasi Elang Jawa hanya sekitar 700 ekor atau 300 pasang. Sejauh ini, pihaknya sudah melepasliarkan sekitar 30 ekor elang yang dilindungi, termasuk Elang Jawa.

"Dalam tahun ini baru pertama. Tapi untuk 2020-2022 sudah ada sekitar 30 elang yang telah dilepasliarkan, baik dari hasil konflik satwa maupun yang hasil breeding," ucap Indra.

Lokasi TNGGP sengaja dipilih untuk pelepasliaran kedua Elang Jawa karena sudah melalui kajian habitat. Selain itu, TNGGP merupakan habitat alami dari Elang Jawa.

Di lokasi yang sama Direktur Taman Safari Indonesia Jansen Manangsang mengatakan, pihaknya masih memiliki 8 ekor Elang Jawa yang sedang dirawat. Ke depan, tidak hanya Elang Jawa, Tamam Safari Indonesia juga akan melepasliarkan hewan lainnya seperti Komodo.

"Ada 6 ekor komodo, kita akan lepaskan ditempat alam asli liar di Nusa Tenggara Timur (NTT)," tutur Jansen.
(thm)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2289 seconds (0.1#10.140)