Viral Satwa Langka Diobral di Medsos, Pakar Hukum: Polisi Harus Turun Tangan

Senin, 04 Oktober 2021 - 14:32 WIB
loading...
Viral Satwa Langka Diobral di Medsos, Pakar Hukum: Polisi Harus Turun Tangan
Aksi kejahatan penjualan hewan langka dan dilindungi kembali viral di media sosial (medsos). Foto: Instagram @juragan_insyaf.
A A A
JAKARTA - Aksi kejahatan penjualan hewan langka dan dilindungi kembali viral di media sosial (medsos). Kali ini diobral pemilik akun Instagram @juragan_insyaf.

Dalam postingannya tampak beberapa hewan yang dijual, seperti orangutan dan satwa lainnya. Akun yang diikuti lebih dari 4.000 pengikut dalam bionya menuliskan, "Ready stok, siap kirim sepulau Jawa. Ragu transaksi siap pake jasa rakber. Garansi barang sehat dan sesuai seperti chat di awal."

Aksi ilegal tersebut memantik amarah Ketua Animal Defenders Indonesia (ADI) Doni Herdaru. Dia mengaku sudah mencoba melaporkan kasus ini via Direktorat Jenderal Penegakan Hukum, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK). Ia pun mendesak kasus pidana penjualan satwa langka yang dilindungi ini diusut pihak kepolisian. "Polisi pun bisa menangkap dan mengusut jaringan penjualan satwa dilindungi," katanya.

Baca Juga: Penjual Tengkorak Satwa Liar Lewat Medsos Berhasil Ditangkap

Sementara pakar hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Suparji Ahmad menyebut penjualan satwa liar dan langka di media sosial melanggar ketentuan Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik (ITE). Perbuatan hukum yang dilakukan adalah dengan menggunakan komputer, jaringan komputer dan/atau media elektronik lainnya.

Menurut Suparji, maraknya jual beli satwa dilindungi berpotensi hilangnya kemampuan adaptasi hewan tersebut karena hidup di luar habitatnya. Bahkan berpotensi hewan tersebut tidak terurus maupun mengalami kematian sehingga akan menggangu ekosistem alam hayati.

Aksi tersebut juga melanggar ketentuan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. "Dalam Pasal 1 Undang-Undang Konservasi Hayati terdapat pengertian satwa liar yang merupakan semua binatang yang hidup di darat, dan atau di air, dan atau di udara yang masih mempunyai sifat-sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia," katanya.



Suparji mengungkapkan regulasi tersebut muncul selain untuk melindungi satwa liar dan langka dari kepunahan, juga sebagai suatu konsekuensi dari ratifikasi perjanjian internasional. Pemerintah Indonesia juga sudah menyetujui perjanjian tersebut dengan Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1987 tentang Pengesahan Amandemen 1979 Atas Convention On International Trade In Endangered Species Of Wild.

"Jenis satwa liar yang dilindungi tersebut masuk dalam kategori satwa yang dilindungi oleh Convention on International Trade of Endangered Species atau disingkat dengan CITES. Perjanjian perdagangan internasional ini mengatur tentang dilarangnya memperdagangkan tumbuhan serta satwa yang dilindungi," kata dia.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1164 seconds (0.1#10.140)