Beraksi di Mall Kota Kasablanka, Pencuri Kamera Rp675 Juta Ditangkap
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polsek Tebet menangkap pria berinisial PS (30) yang membobol toko kamera di Mall Kota Kasablanka . Dalam aksinya pelaku menggasak 11 kamera serta 17 lensa seharga Rp675 juta.
Kapolsek Tebet, Kompol Chytia Intania mengatakan, pembobolan toko kamera ini dilakukan PS pada 25 Desember 2022 lalu. Sebelum membobol, pelaku pada siang hari berkeliling di mal tersebut dan berpura-pura membeli di toko kamere itu.
Menjelang toko kamera tutup, pelaku kembali datang sambil menunggu para karyawan meninggalkan toko.
"Ketika dirasa aman, pelaku membobol gembok dan rolling door di toko tersebut," kata Chytia pada Rabu, 25 Januari 2023 kemarin.
Setelah masuk ke toko, pelaku dengan leluasa membawa kabur sebanyak 11 kamera dan 17 lensa."Total kerugian yang dialami pemilik toko sebesar Rp675 juta," ujarnya. Baca: Tak Kapok 11 Kali Masuk Penjara, Residivis Ini Ditangkap Usai Mencuri Besi
Menurut Chytia, setelah melakukan penyelidikan petugas akhirnya menangkap pelaku di Pandeglang, Banten. Sebagian kamera yang dicuri pelaku telah dijual ke sejumlah orang.
"Pelaku beraksi tunggal. Kami masih terus mendalami pemeriksaan terhadap pelaku," ucapnya. Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian yang ancamannya hukuman 7 tahun penjara.
Kapolsek Tebet, Kompol Chytia Intania mengatakan, pembobolan toko kamera ini dilakukan PS pada 25 Desember 2022 lalu. Sebelum membobol, pelaku pada siang hari berkeliling di mal tersebut dan berpura-pura membeli di toko kamere itu.
Menjelang toko kamera tutup, pelaku kembali datang sambil menunggu para karyawan meninggalkan toko.
"Ketika dirasa aman, pelaku membobol gembok dan rolling door di toko tersebut," kata Chytia pada Rabu, 25 Januari 2023 kemarin.
Setelah masuk ke toko, pelaku dengan leluasa membawa kabur sebanyak 11 kamera dan 17 lensa."Total kerugian yang dialami pemilik toko sebesar Rp675 juta," ujarnya. Baca: Tak Kapok 11 Kali Masuk Penjara, Residivis Ini Ditangkap Usai Mencuri Besi
Menurut Chytia, setelah melakukan penyelidikan petugas akhirnya menangkap pelaku di Pandeglang, Banten. Sebagian kamera yang dicuri pelaku telah dijual ke sejumlah orang.
"Pelaku beraksi tunggal. Kami masih terus mendalami pemeriksaan terhadap pelaku," ucapnya. Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian yang ancamannya hukuman 7 tahun penjara.
(hab)