Sekeluarga di Bekasi Diracun karena Mengetahui Kejahatan 3 Tersangka

Kamis, 19 Januari 2023 - 19:20 WIB
loading...
Sekeluarga di Bekasi Diracun karena Mengetahui Kejahatan 3 Tersangka
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran menyampaikan rilis terkait kasus keracunan satu keluarga di Bekasi.Foto/MPI/Erfaan Maaruf
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menyatakan satu keluarga di Bekasi sengaja diberi racun oleh para tersangka. Mereka dibunuh karena mengetahui tindak kejahatan lain yang dilakukan para tersangka.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menjelaskan, dari hasil penyelidikan diketahui bahwa kasus pembunuhan itu dilakukan secara terencana oleh tiga orang pelaku. Ketiganya adalah Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh dan M Dede Solehudin.

"Ternyata korban meninggal dunia di Bekasi dibunuh," kata Fadil dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (19/1/2023).

Menurut Fadil, para pelaku tega membunuh anggota keluarganya itu karena tindak pidana lain yang mereka lakukan diketahui para korban.

Tindak pidana tersebut ialah pembunuhan dan juga penipuan dengan modus dapat memberikan kekayaan karena pelaku memiliki kemampuan spiritual.

"Karena para tersangka ini diketahui melakukan tindak pidana lain. Apa itu? Mereka melakukan serangkaian pembunuhan atau biasa disebut serial killer," ungkap Fadil.

Atas dasar itu, pelaku pun menganggap bahwa para korban merupakan sosok berbahaya yang dapat membocorkan kejahatan mereka.
"Jadi keluarga dekatnya ini dianggap berbahaya karena mengetahui bahwa dia melakukan tindak pidana lain dalam bentuk pembunuhan dan penipuan kepada korban lain," pungkasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya memastikan kasus tewasnya tiga orang di Ciketingudik, Bantar Gebang, Kota Bekasi, Jawa Barat tidak murni keracunan. Para korban dipastikan tewas akibat diracun. Korban meninggal adalah ibu dan anak atas nama AM, 35; RAM, 21; dan MR, 19.

Tak hanya itu, kasus ini disebut Fadil sebagai pembunuhan berantai. Masih ada korban-korban lain. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 380 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Mereka terancam pidana 20 tahun penjara, atau penjara seumur hidup atau pidana mati.

(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1601 seconds (0.1#10.140)