Dijanjikan Akan Diberi Kado, Remaja Putri di Depok Malah Diperkosa

Sabtu, 14 Januari 2023 - 15:01 WIB
Seorang remaja putri di Depok mengalami pemerkosaan. Pelaku merupakan orang yang kenal dengan korban. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
DEPOK - Miris nasib menimpa MI (19), seorang remaja putri yang mengalami keterbelakangan mental di Depok menjadi korban rudapaksa. Pelaku adalah teman MI yaitu I (20), yang merupakan pengamen ondel-ondel keliling.

Modus yang dilakukan, pelaku mengajak korban bertemu dengan diming-imingi akan diberi kado. Namun ternyata korban dirudapaksa di sebuah toilet masjid, Tajurhalang, Bogor.

“Korban pamit keluar bersama temannya menuju rumah kakak temannya. Sesampainya di rumah kakak temanya, korban mendapat chat dari pelaku mengajak ketemuan di lapangan siaga untuk diberikan kado. Kemudian korban bersama temannya menuju lapangan siaga bertemu dengan pelaku. Kondisi saat itu hujan sehingga mereka berteduh sambil ngobrol di teras toko,” kata Kanit PPA Polres Metro Depok Iptu Indro WP, Jumat 13 Januari 2023.

Setelah malam dan hujan reda, pelaku merayu korban untuk ikut ke rumahnya. Korban dirayu akan diberi kado. Pelaku melarang teman korban untuk ikut sehingga pelaku hanya pergi berdua dengan korban menggunakan motor.

“Di sebuah masjid, pelaku berhenti dan mengajak korban mengobrol. Kemudian pelaku menarik korban ke toilet dan merebahkan badan korban di atas lantai dan terjadilah perkosaan,” ungkapnya.

Usai peristiwa pada September 2022, pelaku mengantar korban pulang sekitar pukul 23.30 WIB. Korban tidak cerita apa pun kepada keluarga saat itu. Namun keluarga merasa ada yang aneh dari korban sehingga pelan-pelan diajak bicara dan baru diketahui kalau korban mendapat perbuatan tak senonoh.

“Keluarga ngerasa ada yang aneh. Korban saat pulang belum berani cerita ke keluarganya. Pas didesak keluarga, ditanya-tanya terus, baru dia cerita” tambahnya.

Keluarga kemudian melaporkan peristiwa ini ke polisi. Pelaku kemudian melarikan diri karena tahu dilaporkan ke polisi. Namun pelaku berhasil diamankan pada awal Januari 2023. Pelaku dijerat Pasal 285 jo 286 KUHP tentang tindak pidana Pemerkosaan dan atau persetubuhan dalam keadaan tak berdaya. “Korban mengalami keterbelakangan mental. Pelakunya pengamen ondel-ondel,” pungkasnya.
(mhd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Terpopuler
Berita Terkini More