Mengenal 7 Jenis Kendaraan yang Bebas dari Sistem ERP
Jum'at, 13 Januari 2023 - 16:02 WIB
JAKARTA - Terdapat tujuh kendaraan yang bebas dari sistem ERP (Elektronik Road Pricing). Sistem ERP atau jalan berbayar, merupakan salah satu sistem pengendalian lalu lintas yang rencananya akan digunakan Pemprov DKI untuk mengurai kemacetan.
Dikutip dari situs web PPID Jakarta, tujuan dari penerapan sistem tersebut agar terjadi perpindahan moda transportasi, maka perlu diterapkan pengendalian lalu lintas dengan sistem ERP atau berbayar.
Menurut Raperda atau Rancangan Peraturan Daerah tentang pengendalian lalu lintas, sedikitnya ada tujuh jenis kendaraan yang memiliki hak khusus dan bebas keluar masuk dari jalur ERP.
Baca juga : Masih Tahap Pembahasan, Dishub DKI Targetkan Kebijakan ERP Selesai Tahun Ini
Beberapa jenis kendaraan tersebut mulai dari kendaraan dengan plat nomor kendaraan berwarna kuning, plat merah hingga sepeda listrik yang juga turut serta mendapat golden tiket oleh pemerintah untuk bebas dari sistem ERP.
Berikut tujuh Kendaraan bebas ERP yang sudah ditentukan oleh pemerintah Pemprov DKI Jakarta :
1. Sepeda listrik;
2. Kendaraan korps diplomatik negara asing;
3. Kendaraan pemadam kebakaran;
Dikutip dari situs web PPID Jakarta, tujuan dari penerapan sistem tersebut agar terjadi perpindahan moda transportasi, maka perlu diterapkan pengendalian lalu lintas dengan sistem ERP atau berbayar.
Menurut Raperda atau Rancangan Peraturan Daerah tentang pengendalian lalu lintas, sedikitnya ada tujuh jenis kendaraan yang memiliki hak khusus dan bebas keluar masuk dari jalur ERP.
Baca juga : Masih Tahap Pembahasan, Dishub DKI Targetkan Kebijakan ERP Selesai Tahun Ini
Beberapa jenis kendaraan tersebut mulai dari kendaraan dengan plat nomor kendaraan berwarna kuning, plat merah hingga sepeda listrik yang juga turut serta mendapat golden tiket oleh pemerintah untuk bebas dari sistem ERP.
Berikut tujuh Kendaraan bebas ERP yang sudah ditentukan oleh pemerintah Pemprov DKI Jakarta :
1. Sepeda listrik;
2. Kendaraan korps diplomatik negara asing;
3. Kendaraan pemadam kebakaran;
tulis komentar anda