Mengenal 7 Jenis Kendaraan yang Bebas dari Sistem ERP

Jum'at, 13 Januari 2023 - 16:02 WIB
4. Kendaraan ambulans;

5. Kendaraan jenazah;

6. Kendaraan bermotor umum plat kuning dan

7. Kendaraan dinas operasional instansi pemerintah dan TNI/Polri kecuali/selain berplat hitam.

Baca juga : Rencana Pemberlakuan ERP, Perindo: Perlu Pendalaman yang Kuat dalam Pengkajiannya

Adapun besaran tarif layanan yang dilakukan pemerintah sebagai pengendalian lalu lintas dengan sistem ERP ini telah ditetapkan sesuai dengan peraturan Gubernur atas persetujuan dari DPRD DKI Jakarta.

Penerapan ERP ini telah ditargetkan oleh pemerintah DKI dimulai pada tahun 2023. Adapun titik yang akan dimulai terlebih dahulu yakni seperti Bundaran HI yang dengan total ruas sepanjang 6,12 KM.

Dikutip dari laman resmi Dephub kota Jakarta, dengan adanya wacana terkait kendaraan bebas ERP tersebut, Pemerintah DKI Jakarta menghimbau kepada masyarakat untuk memakai kendaraan umum sebagai upaya untuk mengurangi kemacetan di ibu kota.
(bim)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More