Rencana Pemberlakuan ERP, Perindo: Perlu Pendalaman yang Kuat dalam Pengkajiannya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bakal menerapkan jalan berbayar secara elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) di sejumlah ruas jalan protokol Ibu Kota. Tujuannya mengurai kemacetan di Jakarta.
Ketua DPW Partai Persatuan Indonesia (Perindo) DKI Jakarta Effendi Syahputra menilai ERP efektif untuk mengurangi kemacetan Jakarta. Menurutnya, perlu dilakukan percobaan di beberapa jalan protokol Jakarta.
"Usul dan pandangan kami, ERP dapat dicoba lakukan di ruas-ruas jalan protokol seperti Jalan Sudirman, MH Thamrin, Rasuna Said, dan jalan protokol lainnya," ujar Effendi, Rabu (11/1/2023).
Baca juga: DKI Usulkan Tarif Jalan Berbayar Mulai Rp5.000-Rp19.900
Selain penerapan di jalan protokol, ERP juga perlu waktu pemberlakuannya. ERP lebih efektif jika dilakukan pada jam-jam padat kendaraan seperti jam berangkat dan pulang kantor.
Meski demikian, Effendi menyadari akan banyak pro dan kontra terkait kebijakan ini. Untuk hal tersebut, dia menilai perlu duduk bersama antara pemangku kepentingan dengan para ahli yang terkait dengan peraturan lalu lintas.
"Perlu pendalaman yang kuat dalam pengkajiannya, perlu melibatkan banyak pihak-pihak berkepentingan agar aturan ini benar-benar efektif dan sesuai dengan kearifan lokal lalu lintas jalan raya di Jakarta," ujarnya.
Dishub DKI mengusulkan besaran tarif jalan berbayar mulai dari Rp5.000-Rp19.900 sekali melintas. Kebijakan ERP tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PPLE) yang ditetapkan Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 Anies Baswedan.
"Pengendalian lalu lintas secara elektronik pada kawasan tertentu diberlakukan setiap hari dimulai pukul 05.00-pukul 22.00 WIB," sebagaimana tertulis pada Raperda PPLE.
Berikut daftar 25 ruas jalan yang akan diterapkan ERP:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajahmada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan Moh Husni Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati (simpang Jalan Ketimun 1-simpang Jalan TB Simatupang)
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman (simpang Jalan Tomang Raya-simpang Jalan Gatot Subroto)
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan DI Panjaitan
19. Jalan Jenderal A Yani (simpang Jalan Bekasi Timur Raya-simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
20. Jalan Pramuka
21. Jalan Salemba Raya
22. Jalan Kramat Raya
23. Jalan Pasar Senen
24. Jalan Gunung Sahari
25. Jalan HR Rasuna Said
Ketua DPW Partai Persatuan Indonesia (Perindo) DKI Jakarta Effendi Syahputra menilai ERP efektif untuk mengurangi kemacetan Jakarta. Menurutnya, perlu dilakukan percobaan di beberapa jalan protokol Jakarta.
"Usul dan pandangan kami, ERP dapat dicoba lakukan di ruas-ruas jalan protokol seperti Jalan Sudirman, MH Thamrin, Rasuna Said, dan jalan protokol lainnya," ujar Effendi, Rabu (11/1/2023).
Baca juga: DKI Usulkan Tarif Jalan Berbayar Mulai Rp5.000-Rp19.900
Selain penerapan di jalan protokol, ERP juga perlu waktu pemberlakuannya. ERP lebih efektif jika dilakukan pada jam-jam padat kendaraan seperti jam berangkat dan pulang kantor.
Meski demikian, Effendi menyadari akan banyak pro dan kontra terkait kebijakan ini. Untuk hal tersebut, dia menilai perlu duduk bersama antara pemangku kepentingan dengan para ahli yang terkait dengan peraturan lalu lintas.
"Perlu pendalaman yang kuat dalam pengkajiannya, perlu melibatkan banyak pihak-pihak berkepentingan agar aturan ini benar-benar efektif dan sesuai dengan kearifan lokal lalu lintas jalan raya di Jakarta," ujarnya.
Dishub DKI mengusulkan besaran tarif jalan berbayar mulai dari Rp5.000-Rp19.900 sekali melintas. Kebijakan ERP tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PPLE) yang ditetapkan Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 Anies Baswedan.
"Pengendalian lalu lintas secara elektronik pada kawasan tertentu diberlakukan setiap hari dimulai pukul 05.00-pukul 22.00 WIB," sebagaimana tertulis pada Raperda PPLE.
Berikut daftar 25 ruas jalan yang akan diterapkan ERP:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajahmada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan Moh Husni Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati (simpang Jalan Ketimun 1-simpang Jalan TB Simatupang)
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman (simpang Jalan Tomang Raya-simpang Jalan Gatot Subroto)
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan DI Panjaitan
19. Jalan Jenderal A Yani (simpang Jalan Bekasi Timur Raya-simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
20. Jalan Pramuka
21. Jalan Salemba Raya
22. Jalan Kramat Raya
23. Jalan Pasar Senen
24. Jalan Gunung Sahari
25. Jalan HR Rasuna Said
(jon)