Bongkar Jaringan Narkoba, Polisi Sita 18 Kg Sabu dan 1.219 Pil Ekstasi
Senin, 13 Juli 2020 - 16:23 WIB
JAKARTA - Satnarkoba Polrestro Jakarta Barat menangkap lima pengedar narkoba dari sejumlah tempat berbeda. Dari tangan para tersangka disita sebanyak 18,1 kg sabu, 1 kg ganja kering, 1.219 butir pil ekstasi, dan 29 butir pil happy five.
Kelima pelaku yang diringkus yakni, RS (26), RK (25), MA (24), FB (28), dan FS (27). Kapolrestro Jakarta Barat, Kombes Pol Audie S Latuheru mengatakan, para pelaku merupakan jaringan narkoba kawakan yang memanfaatkan situasi pandemik untuk menjual narkoba.
Beruntung aksi mereka kemudian terbongkar usai petugas menelusuri informasi masyarakat. Hingga akhirnya pada 6-10 juli 2020 lalu, lima tersangka diamankan."Bila barang haram itu beredar, sedikitnya 96.619 jiwa bisa rusak," kata Audie di Mapolrestro Jakarta Barat pada Senin (13/7/2020). (Baca: Tiga Pilot Pelat Merah Diciduk Polisi Terkait Kasus Sabu)
Atas perbuatannya, para pengedar itu dikenakan Pasal 114 ayat 2 pasal 112 ayat 2 dan pasal 132 ayat 1 dengan ancaman hukumannya maksimal hukuman mati.
Kelima pelaku yang diringkus yakni, RS (26), RK (25), MA (24), FB (28), dan FS (27). Kapolrestro Jakarta Barat, Kombes Pol Audie S Latuheru mengatakan, para pelaku merupakan jaringan narkoba kawakan yang memanfaatkan situasi pandemik untuk menjual narkoba.
Beruntung aksi mereka kemudian terbongkar usai petugas menelusuri informasi masyarakat. Hingga akhirnya pada 6-10 juli 2020 lalu, lima tersangka diamankan."Bila barang haram itu beredar, sedikitnya 96.619 jiwa bisa rusak," kata Audie di Mapolrestro Jakarta Barat pada Senin (13/7/2020). (Baca: Tiga Pilot Pelat Merah Diciduk Polisi Terkait Kasus Sabu)
Atas perbuatannya, para pengedar itu dikenakan Pasal 114 ayat 2 pasal 112 ayat 2 dan pasal 132 ayat 1 dengan ancaman hukumannya maksimal hukuman mati.
(hab)
tulis komentar anda