Parkir di Trotoar, Puluhan Mobil Diderek Petugas di Jakarta Pusat
Rabu, 11 Januari 2023 - 14:01 WIB
JAKARTA - Parkir di trotoar, sejumlah kendaraan roda empat diderek petugas Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Pusat di kawasan Kemayoran.Pemilik kendaraan dikenakan sanksi denda Rp500.000 per hari.
Petugas pengendali derek Sudinhub Jakpus Juni Harto Marbun mengatakan, kendaraan tersebut diderek lantaran parkir sembarangan. Keberadaan kendaraan tersebut juga menganggu pejalan kaki.
"Kendaraan yang kita derek ini karena memarkirkan kendaraan di atas trotoar. Pasalnya trotoar ini diperuntukkan bagi pejalan kaki," ujar Juni, Rabu (11/1/2023).
Semua kendaraan yang terjaring razia parkir liar selanjutnya dibawa ke IRTI Monas. Selama belum ditebus, pengemudi ataupun pemilik kendaraan akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp500.00 per hari.
"Kita tegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015, dimana pengemudi dikenakan sanksi administrasi pembayaran Rp500.000. Kalau dia tidak bayar pada hari itu, maka denda akan bertambah menjadi Rp 1 juta," tandasnya.
Jumi menyebutkan, dari delapan kecamatan di Jakarta Pusat hampir semuanya didapati pelanggaran parkir liar. Sehingga, selalu saja ada kendaraan diderek tiap harinya.
"Parkir di trotoar ataupun bahu jalan yang membuat arus kendaraan tersendat pasti akan ditindak," tegasnya.
Setiap hari, kata dia, sedikitnya terdapat 20 kendaraan roda empat yang diderek petugas. Dalam kegiatan penertiban ini, petugas yang diterjunkan mulai dari Sudinhub Jakarta Pusat, Polri, dan TNI.
Petugas pengendali derek Sudinhub Jakpus Juni Harto Marbun mengatakan, kendaraan tersebut diderek lantaran parkir sembarangan. Keberadaan kendaraan tersebut juga menganggu pejalan kaki.
"Kendaraan yang kita derek ini karena memarkirkan kendaraan di atas trotoar. Pasalnya trotoar ini diperuntukkan bagi pejalan kaki," ujar Juni, Rabu (11/1/2023).
Semua kendaraan yang terjaring razia parkir liar selanjutnya dibawa ke IRTI Monas. Selama belum ditebus, pengemudi ataupun pemilik kendaraan akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp500.00 per hari.
"Kita tegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015, dimana pengemudi dikenakan sanksi administrasi pembayaran Rp500.000. Kalau dia tidak bayar pada hari itu, maka denda akan bertambah menjadi Rp 1 juta," tandasnya.
Jumi menyebutkan, dari delapan kecamatan di Jakarta Pusat hampir semuanya didapati pelanggaran parkir liar. Sehingga, selalu saja ada kendaraan diderek tiap harinya.
"Parkir di trotoar ataupun bahu jalan yang membuat arus kendaraan tersendat pasti akan ditindak," tegasnya.
Setiap hari, kata dia, sedikitnya terdapat 20 kendaraan roda empat yang diderek petugas. Dalam kegiatan penertiban ini, petugas yang diterjunkan mulai dari Sudinhub Jakarta Pusat, Polri, dan TNI.
(thm)
tulis komentar anda